Operasi Bina Kusuma Turangga Polsek Aimere Awasi Karhutla

WBN │Kapolsek Aimere, Kabupaten Ngada, NTT, Ipda Elias Ballo, S.H bersama Personil Polsek Aimere, laksanakan Operasi Bina Kusuma Turangga 2022, berlokasi di Desa Waebela Kecamatan Inerie Kabupaten Ngada, Kamis ( 11/8/2022).

Dalam kegiatan operasi tersebut Kapolsek Aimere melaksanakan patroli dialogis dengan warga masyarakat Desa Waebela Kecamatan Inerie dengan memberikan himbauan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ditengah musim kemarau.

Kapolsek Aimere, Ipda Elias Ballo, S.H kepada media mengatakan sasaran Operasi Bina Kusuma Turangga tahun 2022 dengan sasaran pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau .

“Kami melaksanakan patroli dan berdialog dengan warga Desa Waebela Kecamatan Inerie agar bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lahan serta tidak membuka lahan kebun warga dengan cara membakar, sehingga terhindar dari ancaman kebakaran disekitar lahan masing-masing”, ujar Ipda Elias Ballo, S.H.

Kapolsek berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan petugas untuk mencegah terjadinya karhutla.

“Terima kasih kepada warga masyarakat yang telah peduli dengan kelestarian hutan dan tidak membakar lahan kebunnya, selama kami melaksanaan kegiatan operasi tidak ada kendala di lapangan, kami tidak menemukan titik-titik api,” ujarnya.

Kita sebagai warga negara yang baik, lanjutnya, harus sadar akan pentingnya menjaga hutan dan lahan demi kelangsungan hidup kita semua, kita harus memiliki pengetahuan tentang cara-cara untuk mencegah agar tidak terjadi kebakaran hutan yang dapat merugikan banyak pihak.

”Adapun langkah-langkah mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dapat kita lakukan. Pertama jangan membakar sampah di lahan atau hutan, apa lagi saat angin kencang. Kedua jarak membakaran sampah dari bangunan sekitar 50 kaki dan sejauh 500 kaki dari hutan Ketiga jangan sekali-kali membuang puntung rokok sembarangan di area hutan atau lahan Keempat tidak boleh membuat api unggun di area yang rawan terjadi kebakaran”, urai Kapolsek.

Kapolsek berpesan, warga harus senantiasa siaga, jika terjadi kebakaran, secepatnya memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Atas pencerahan yang dilakukan, Warga Desa Waebela, Kecamatan Inerie merespon secara baik arahan Kapolsek Aimere dan bersama – sama akan berupaya melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta tidak akan melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Kapolres Ngada, AKBP Padmo Arianto, S.I.K., kepada media memaparkan terkait pembakaran lahan tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Kapolres menekankan, kepada seluruh personil jajaran Polres Ngada agar sungguh-sungguh melaksanakan Operasi Bina Kusuma.

Hari ini operasi sudah memasuki hari ke 9 (sembilan), terus laksanakan patroli dititik-titik rawan kebakaran, lakukan himbauan dan edukasi kepada warga masyarakat dengan baik. Kiranya warga masyarakat dan semua pihak mematuhi larangan untuk tidak membakar lahan dan wajib mengawasi lingkungan. Apabila ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan, akan berhadapan dengan proses hukum. Saya mengajak masyarakat untuk membantu petugas dalam menjaga hutan dan lahan, sehingga terhindar dari ancaman kebakaran,” tutup Kapolres AKBP Padmo Arianto, S.I.K..

WBN

Share It.....