
WBN │Perkara dugaan korupsi peningkatan jalan Maronggela-Nampe, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp.1.234.615.000 (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) memasuki babak lanjutan, usai Polres Ngada dinyatakan menang atas gugatan praperadilan pihak Tersangka melalui meja Pengadilan Negeri Bajawa, Flores.
“Terimakasih kepada Pemohon sebab upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon melalui praperadilan atas Penetapan Tersangka, merupakan bentuk pengawasan eksternal dalam negara hukum. Sekali lagi, terimakasih atas pengawasan hukum dalam perkara ini. Selanjutnya, dilanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perkap No 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana maupun peraturan lainnya”, ungkap Kapolres Ngada, AKBP. Padmo Arianto, S.I.K, Kamis, (4/8/2022).
Kapolres AKBP. Padmo Arianto, S.I.K menerangkan, dalam proses perkara ini Anggota Kepolisian Polres Ngada sudah melakukan sidik lidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggota sudah melakukan sidik lidik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkara yang ditangani tersebut, juga sudah disupervisi oleh KPK RI bersama Tim Ahli yang sudah ada. Penetapan Tersangka dinyatakan sah secara hukum. Kepada Pemohon, terimakasih sebab telah melakukan pengawasan eksternal terhadap Kepolisian dalam perkara ini”, tambah AKBP. Padmo Arianto, S.I.K.
Lebih l;anjut, Kapolres AKBP. Padmo Arianto, S.I.K dalam jawabannya mengatakan terhadap perkara yang sedang berjalan, berikutnya mengarah ke penahanan Tersangka.
“Mengarah ke Penahanan”, ujar Kapolres.
Sebelumnya diberitakan media ini (02/08/2022), Polres Ngada menang sidang Praperadilan Perkara Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Maronggela-Nampe Tahun Anggaran 2017, Dinas PUPR Kabupaten Ngada, yang disidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Ngada dan menetapkan Tersangka, lalu menjalani praperadilan di Pengadilan Negeri Bajawa, dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2022/PN.Bajawa, yang mana Kapolres Ngada selaku Termohon, hari ketujuh pembacaan Putusan Hakim Tunggal dengan Pemohon AIS melalui Kuasa Hukum dan Termohon Kapolres Ngada diwakili Kuasa Hukumnya, Ipda Juliardi Sinambela, S.H, Aipda Wihelmus Wago, S.H, Bripka Violent Tameno, S.H, Brigpol Ferdi L. Mina Belo, S.H, dengan pimpinan sidang Hakim Tunggal, I Kadek Apdila Wirawan, S.H., didampingi Panitera Pengganti, Maria W. E. P. Kue, A.Md., membacakan Amar Putusan menolak seluruh permohonan Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Dengan demikian Termohon telah sah dan sesuai ketentuan dalam melaksanakan proses Penetapan Tersangka terhadap Pemohon, atau Polres Ngada dinyatakan telah melaksanakan proses dan sudah memenuhi amanat Pasal 184 KUHAP, dan sudah sesuai dengan KUHAP UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap No 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana maupun peraturan lainnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Kapolres Ngada, Ipda Juliardi Sinambela, S.H mengatakan Sidang Praperadilan Perkara Nomor 02/Pid.Pra/2022/PN. Bajawa, di Pengadilan Negeri Bajawa Kelas II, hari ke-7, Putusan Hakim Tunggal Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon atas nama AIS, yang diwakili Kuasa Hukumnya, melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Ngada, dengan pokok permohonan praperadilan yaitu menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan status Tersangka yang dilakukan oleh Termohon, oleh Polres Ngada menghargai upaya Pemohon dalam membantu mengawasi dan mengkoreksi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, serta memastikan bahwa tindakan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa adanya praperadilan yaitu untuk melakukan pengawasan horizontal atas tindakan-tindakan hukum yang dilakukan, baik oleh penyidik/penyidik pembantu maupun penuntut umum, agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Dan dengan Putusan Hakim yang memimpin sidang putusan hari ke 7 (tujuh) telah menetapkan bahwa tindakan penetapan status Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Kapolres Ngada, Ipda Juliardi Sinambela, S.H.
WBN