Makassar,- Terkait Sidang lanjutan terkait gugatan yang dilayangkan Chaerul selaku pihak dari PT Amanah Fokus Sinergi yang melakukan gugatan kepada pihak tergugat dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Palopo (KPKNL), serta Ditlantas Polda Sulsel.
Sidang hari ini pada Kamis, 05/10/2023 KPKNL Kota Palopo tidak hadir dalam persidangan. Diketahui sidang gugatan yang dilayangkan Chaerul adalah suatu bentuk protes yang dianggap merugikan perusahaan dalam hal ini PT Amanah Fokus Sinergi.
Chaerul anggap unit mobilnya dilelang oleh KPKNL Palopo tidak sesuai risalah lelang dengan berita acara penyerahan lelang oleh pihak Kejari Tana Toraja, dan mirisnya lagi tidak sesuai dengan unit yang diperkarakan oleh Pengadilan Negeri Tana Toraja.
“Berita Acara Penyerahan lelang dari Kejari Tana Toraja untuk rincian unitnya tidak jelas dan juga Plat Nopolnya berbeda dengan unit milik kami, dan risalah lelang KPKNL Palopo kok bisa memasukan rincian unit milik perusahaan kami sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Tana Toraja dalam putusannya Plat Nopol unit berbeda dengan Plat Nopol milik PT Amanah Fokus Sinergi dan juga saya menyangkan tidak adanya konfrimasi kepada perusahaannya terkait Unitnya yang dilelang secara sepihak, dimana juga BPKB unit tersebut kami anggap keliru karena BPKB sah masih ada pada perusahaan, dan kenapa tiba tiba muncul BPKB baru lagi sesuai risalah lelang tersebut “,jelas Chaerul saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis, 05/10/2023.
Sementara pihak Ditlantas Polda Sulsel yang hadiri persidangan dikonfirmasi awak media belum sempat memberikan keterangan,”nantilah setelah selesai sidang baru kami memberikan keterangan”,terangnya dengan singkat.