
WBN |Jakarta – Saat dikonfirmasi media dengan Ketua RT Arifudin, terkait tuduhan pencabulan seksual anak di bawah umur terhadap Ichwanuddin, Rabu 21/9/22 di Pengadilan Negri Jakarta Utara, kantor sementara jl Gajah Mada Jakarta Pusat.
“Menurut laporan dari Polsek, Polres itu ada namanya pelapor Titik”, ujar RT Arifudin, ” Titi orangnya RW “, ia melanjutkan perkataannya. Laporan pencabulan seksual di duga bermuatan politis dari pihak pelapor terkait dengan pemilihan RT/RW setempat.
Ichwanuddin telah berstatus tersangka berkas perkaranya nomor BP/5/III/Res.1.24/2022/Reskrim, tanggal 9 Maret 2022 telah di sidangkan ke 12 kalinya pada hari Rabu 21/09/22 di Pengadilan Negri Jakarta Utara.
H. Buhori. S.H., M.H, selaku penasehat hukum Ichwanuddin mengatakan perkara ini terkesan di paksakan karena tidak ada bukti bukti, termasuk saksi saksi yang di ajukan pihak penggugat di tolak semua dalam persidangan.
Tim advokat telah membacakan pledoi dalam sidang yang ke 12, dan menurut Buhori fakta-fakta di persidangan saksi saksi yang dihadirikan pelapor tidak melihat langsung, tidak mengetahui dimana tempat kejadiannya, dan kapan waktu kejadian.
Buhori mengatakan adanya kejanggalan dalam kasus ini karena dalam BAP tidak ada satupun saksi melihat kejadian tersebut, yang seharusnya kasus ini dapat selesai di Kepolisian, tidak sampai Jaksa menerima masuk ke P21, “sebagimana di atur dalam pasal 184, satu bukti itu bukan satu saksi”, kata Buhori.
RT Arifudin dari pihak keluarga yang mendampingi persidangan kasus tersebut akan menuntut balik apa bila kasus ini dinyatakan terduga tidak bersalah, atas pencemaran nama baik ia dan keluarganya.
F. H. R.