Polemik Tower di Bone Masuki Babak Baru, Ungkap Beberapa Fakta Menarik

WBN |Bone,-Lahan Lokasi milik Ibu Hj Saeja warga Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang merupakan Istri almarhum H.Abd Muin, beserta keluarga kini berpolemik atas lahan miliknya yang terletak di Kelurahan Unyi, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

Muhammad Sukri (Salah satu anak kandung H.Abd Muin dan Hj.Saeja) yang merupakan ahli waris serta kuasa ahli waris sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, dimana lahan milik orang tuanya yang berdasar pada sertifikat hak milik serta AJB kini di klaim beberapa pihak, hingga sekarang dirinya terlapor sebagai penyerobotan di Polres Bone.



Lahan yang juga dimiliki oleh orang tua Muhammad Sukri terletak di Kelurahan Unyi, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, dengan dasar sertifikat dan Akta Jual Beli yang sah serta diketahui pemerintah setempat dengan nomor AJB 24/JB/DB/1993 dengan Luas 217 Meter Persegi dan sertifikat dengan SHM No.240 atas nama H.ABD.MUIN (Bapak Kandung Muhammad Sukri), Bukan hanya lahan tersebut ,,Orang Tuanya juga memiliki sebidang tanah yg bersebelahan dengan lahan SHM No.240 yang sebelumnya dibeli oleh orang tuanya pada tahun 1992.

Yakni Hj.Saeja dan Alm.H.abd Muin, juga pernah membeli sebidang tanah yang berdekatan dengan lokasi sertifikat 240, dengan Akte Jual Beli Nomor 09/JB/DB/1992 tertanggal 19 Desember 1992 dengan Luas 388 Meter Persegi yang ditanda tangani oleh Pihak Pertama (Alisyahbana,SH sebagai pihak penjual) dan Pihak Kedua (Hj.Saeja.G. sebagai Pihak Pembeli), dimana tertera di AJB tersebut yang menjual adalah Alisyahbana S.H, selaku pemilik lahan sesuai dengan nama pemilik lahan di sertifikat 239, pada jual beli lahan tersebut juga melibatkan Andi Toappa sebagai penghubung yang menerima sejumlah uang atas pembelian lahan Alisyahbana yang dibuktikan dengan kwitansi pembelian yang terterah Nama Andi Toappa yang menerima sejumlah uang untuk pembelian sebidang tanah milik Alisyahbana tanggal 18 Desember 1992 dan atas dasar kepercayaan dari H.Abd Muin dan Hj.Saeja kepada Andi Toappa sebagai penghubung ke Alisyahbana sehingga Hj.Saeja dan Alm. H.Muin mempercayakan dan memberikan sertifikat ke Andi Toappa (sertifikat yang masih tertera atas nama Alisyahbana) untuk disampaikan ke Alisyahbana untuk bagaimana urusan selanjutnya, Namun sampai saat ini sertifikat tersebut tidak pernah dikembalikan dan tidak ada kabarnya sampai lahan tersebut ada juga yang mengklaim sebagai miliknya.



Tutur Muhammad Sukri bahwa “Orang tua saya membeli lahan dengan dasar AJB Nomor 09/JB/DB/1992 dengan Luas 388 Meter Persegi, dimana AJB tersebut yang menjual adalah Alisyahbana S.H, namun kenapa saat ini saya sebagai terlapor penyerobotan, inikan aneh, seharusnya saya yang melaporkan mereka dengan penggelapan karena tidak memberikan sertifikat itu kembali kepada orang tua saya, Namun dalam hal ini saya berharap,agar pihak polres bone dapat objektif dalam perkara ini”,jelasnya kepada awak media pada Senin,20/11/2023.

Ditempat terpisah Ibar sapaan akrab Ketua Umum DPP LKKN (Lembaga Kontrol Keuangan Negara), juga menambahkan,”polemik ini menarik buat saya karena masing-masing memiliki dasar hak kepemilikan, tetapi jelas atas dasar mereka ada tahun Transaksi serta warkah lahan tersebut siapa yang sebenarnya memiliki lahan tersebut dan juga siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini untuk membuktikan siapa yang melakukan tindak pidana melawan hukum, serta saya juga harap pihak Polres Bone dapat bekerja sesuai prosedur penanganan untuk bisa membuktikan setiap laporan atau aduan terkait lahan yang berpolemik itu”,jelas herman.

Diketahui pula, Muhammad Sukri juga telah melaporkan atas pemalsuan dokumen sertifikat, yang dimana lahan yang orang tuanya sudah di beli secara sah dan memiliki alas hak dengan LP/811/XI/2023/SPKT/RES BONE, serta juga akan melakukan somasi kepada pihak pihak yang turut bermain memanfaatkan lahan milik orang tuanya, dan melakukan upaya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Share It.....