
Menindaklanjuti hal tersebut, Agus Chepy Kurniadi, yang merupakan Pimpinan Umum Media Online JayantaraNews.com, sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jawa Barat, pun angkat bicara. “Apa yang telah dilakukan oleh oknum Brimob tersebut, itu sudah merupakan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP,” tegasnya.
Ketentuan tersebut, jelas Agus Chepy, merujuk pada Pasal 480 KUHP, dimana dituliskan dalam ayat (1) Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Dan, ayat (2) Barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatanya.
“Pelaku atas tindakan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah!” tutup Agus Chepy Kurniadi.
Sementara itu dari Jakarta, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, merespon persoalan yang melibatkan oknum anggota Brimob ini dengan meminta agar Polisi yang menangani kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan penadahan tersebut melakukan tugasnya secara profesional, transparan, dan tidak terintervensi oleh apapun, baik materi maupun kekuasaan dan intimidasi dari pihak manapun. “Kawal kasusnya hingga tuntas! Polri harus meninggalkan kebiasaan lamanya yang kerap main intimidasi, main uang, main pasal, main rekayasa, dan berbagai trik busuk lainnya,” ucap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu tegas, 27 September 2022. (APL/Red) (Hidayat)