Gantung Masalah, Progres Titik Nol PSN Waduk Lambo Nagekeo Memprihatinkan

WBN │Progres Proyek Strategis Nasional Pembangunan Waduk Mbay L:ambo di Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi NTT, dalam agenda Nawacita dengan alokasi Keuangan Negara mencapai Triliunan Rupiah dari APBN, dihiasi kelesuan progres proyek lapangan, gantung penuntasan hak-hak masyarakat dan memprihatinkan.

Sebelumnya diberitakan media ini, liputan lapangan tanggal 16 September 2022 melaporkan, empat pintu ke lokasi titik nol Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo, dipagar oleh Masyarakat Persekutuan Adat Kawa.

“Kami dari Persekutuan Masyarakat Adat Kawa terpaksa mengambil sikap melakukan pemagaran lokasi di tanah adat kami, titik nol proyek Waduk Mbay Lambo. Keputusan ini kami lakukan dengan sangat terpaksa. Sebab, itu belum merupakan tanah negara, tetapi masih sah merupakan tanah kami. Supaya diketahui, sejak awal rencana pembangunan waduk, kami Persekutuan Masyarakat Adat Kawa adalah garda terdepan yang mendukung pembangunan waduk. Negara mengetahui sungguh-sungguh bahwa kami berdiri terdepan saat ada kelompok masyarakat menolak agar tanah mereka tidak boleh dibangun Waduk Lambo. Atas kondisi itu, kami mendeklarasikan dukungan kami untuk waduk, bahwa waduk harus dibangun. Lalu, kami juga memberikan tanah kami di kawasan titik nol. Tetapi setelah itu, atas dukungan kami, bukannya menghargai kami, tetapi justeru kami dizolimi dengan praktek-praktek kotor, misalnya, nama-nama kami tidak muncul sebagai pemilik tanah adat di daerah titik nol. Bahkan dimunculkan nama suku palsu. Kami protes, kami minta dirubah, karena itu adalah kejahatan murni atas proyek Nawacita Waduk Mbay Lambo. Kami berjuang menegakan kebenaran dan keadilan, kami pergi ke Kantor BPN Nagekeo, kami pergi ke Polres Nagekeo dan ke Pemda Nagekeo, kami mendesak BPN dan para pihak untuk meluruskan administrasi yang bengkok. Pihak BPN menerima desakan kami dan katanya sudah dirubah, sudah dievaluasi. Bahkan berjanji kepada kami, bahwa sudah mengirim semua data perubahan ke tingkat pusat, tinggal menunggu dilakukan pembayaran ganti untung karena tanah waduk menggunakan aturan pengadaan tanah. Tetapi, yang terjadi adalah mulai Tahap I Pembayaran Ganti Rugi Tanah, nama-nama kami dari Persekutuan Masyarakat Adat Kawa tidak ada. Lalu, baru-baru ini Tahap II Pembayaran Ganti Rugi Tanah Waduk, lagi-lagi kami dari Kawa tidak ada nama. Kami protes, lalu sekarang muncul lagi alasan, bahwa Persektuan Masyarakat Adat Kawa ditolak, tidak ada nama, karena yang dikirim adalah nama ulayat. Maka, kami mau tanya, siapa yang kirim itu. Apakah itu dikirim oleh anak SD yang tidak paham bagaimana aturan pengadaan tanah. Lucunya lagi, hanya beragumentasi kosong, tanpa bukti bahwa Kawa ditolak oleh Lman. Bahkan dengan akhir September ini kami tidak di beritahu apakah dilakukan perbaikan atau tidak. Pihak-pihak pengadaan tanah tidak datang ke kami masyarakat, bahkan kami melihat mereka duduk menunggu di tempat lalu bersilat lidah”, urai Persekutuan Masyarakat Adat Kawa melalui para tokoh adat setempat, Vinsensius Penga, Urbanus Papu kepada tim media ini di Labolewa, (28/9/2022).

Kepada tim media ini, (28/9/2022), para tokoh Persekutuan Masyarakat Adat Kawa menyampaikan, sejak dilakukan pemagaran pada empat pintu masuk lokasi titik nol Waduk Lambo, keadaan justeru nampak digantung, tidak ada langkah nyata oleh para pihak berkepentingan untuk memastikan hak-hak Masyarakat Persekutuan Adat Kawa atas sejumlah bidang tanah mereka yang diperuntukan untuk proyek Waduk Mbay Lambo.

“Tidak ada perkembangan apapun tentang hak-hak kami atas sejumlah bidang tanah kami untuk proyek waduk. Sikap kami sangat jelas, yakni kami akan buka pagar jika hak-hak kami atas tanah dibayar. Kami sudah sangat kecewa, sebab, nama-nama kami orang Kawa tidak muncul dalam daftar penerima hak ganti rugi. Dua tahap pembayaran, tanah di titik nol seperti tanah cuma-cuma, seolah titik nol tidak berpengaruh. Atau jangan-jangan itu sudah ada tetapi masuk ke nama-nama yang tidak berhak. Dulu pernah ,munculkan suku palsu dalam urusan ini, kami masyarakat merasa jangan-jangan diberikan kepada suku palsu itu”, tambah mereka.

Sebelumnya, wawancara khusus WBN dengan PPK Bendungan SNVT Bendungan II BWS NT II, Yohanes Pabi, ST.,M.Si menegaskan sesuai kontrak multi years, pembangunan Waduk Mbay Lambo akan berakhir pada tahun 2024.

“Sesuai kontrak multi years, pembangunan Waduk Mbay Lambo akan berakhir pada tahun 2024” tegas PPK Bendungan SNVT Bendungan II BWS NT II, Yohanes Pabi, ST.,M.Si.

Dihimpun WBN , bidang-bidang tanah milik Warga Persekutuan Adat Kawa di titik nol proyek Waduk Mbay Lambo, yakni nomor titik bidang 196, 197, 198, 199. Berikutnya, nomor bidang 493 dan 496 titik nol, yang sudah disepakati dengan Berita Acara resmi di meja Pemda Nagekeo, bahwa bagi hasil 60%40% dengan Persekutuan Adat Rendu,Isa dan Gaza, yang menurut mereka dalam bahasa daerah setempat disebut dengan istilah ‘pemberian untuk Tu’a – Eja’.

Pantauan update (28/9/2022), pada nomor bidang 493 dan 496 titik nol, yang sudah disepakati dengan Berita Acara resmi di meja Pemda Nagekeo, bahwa bagi hasil 60%40%, itupun digantung, tanpa ada penyelesaian, akibat tidak mau ditanda tangani oleh oknum Kepala Desa.

Tidak diketahui apa alasan oknum Kepala Desa yang juga sebagai bagian dari Tim Pengadaan Tanah tidak mau tanda tangan. Belum ada rilis keterangan resmi apapun dari pihak Kepala Desa. Sementara pihak Pemerintah Daerah dan pihak Badan Pertanahan Nagekeo, pasalnya sudah melakukan sejumlah langkah pendekatan terhadap Kepala Desa, namun belum dibuka apa hasilnya dan sudah sejauh mana perkembangan penuntasan urusan.

Dihimpun WBN, (28/9/2022), saat berita ini diturunkan, aktifitas proyek waduk di titik nol, pada bidang tanah 196, 197, 198, 199, tidak berjalan sama sekali.

Aktifitas proyek hanya nampak pada nomor bidang 493 dan 496 titik nol, itupun atas permintaan pihak Kepolisian Polres Nagekeo,sebagaimana dikabarkan terdahulu, disampaikan oleh Waka Polres setempat,meneruskan perintah atasan, katanya.

Namun diketahui, nomor bidang 493 dan 496 titik nol adalah tanah yang disepakati dengan Berita Acara resmi di meja Pemda Nagekeo, bagi hasil 60%40% dengan Persekutuan Adat Rendu,Isa dan Gaza, namun masih belum menunjuk titik terang penyelasaian juga, karena Kepala Desa belum mau menterakan tanda tangannya.

Rangkuman terpisah, terhadap dua tahap pembayaran ganti rugi tanah Waduk Mbay Lambo di Nagekeo NTT, ratusan pihak resmi menjadi Tergugat dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Bajawa, oleh penggugat melalui Kuasa Hukum Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), koordinator Petrus Selestinus, SH. TPDI kepada media menyampaikan, dari ratusan Tergugat, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nagekeo sebagai Tergugat I.

Review :

WBN │Tim

Share It.....