
WBN| Sabu Raijua, NTT – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) kabupaten Sabu Raijua menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Persiapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di hotel Jesika, Kamis (24/11/2022)
Pantauan WBN, turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Alpius P Saba, Ketua Bawaslu kabupaten Sabu Raijua Markus Haba, Kapolres Sabu Raijua AKBP Jacob Seubelan, kejaksaan Sabu Raijua, anggota kesbangpol kabupaten Sabu Raijua, Ketua dan anggota partai politik beserta seluruh anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua.
Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Alpius P Saba dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam mekanisme perhitungan alokasi kursi, KPU Kabupaten Sabu Raijua menentukan jumlah kursi kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan dan juga berdasarkan undang-undang KPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.
“Mekanisme perhitungan untuk menentukan jumlah kursi kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan dan juga berdasarkan undang-undang KPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/ dalam pemilu,”jelasnya
Lebih lanjut ketua KPU mengatakan penataan dapil penting di lakukan karena mengingat adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal atau kurang dari batas minimal yang di tentukan oleh undang-undang.
“Penataan dapil penting di lakukan mengingat adanya perubahan jumlah penduduk dalam satu daerah pemilihan yang melebihi batas maksimal atau kurang dari batas minimal sesuai dengan ketentuan undang-undang,”ungkapnya
Sementara anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua dari Divisi teknis penyelenggara Daud Pau mengatakan sesuai dengan keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu tahun 2024,pada lampiran XXI penetapan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu tahun 2024, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kabupaten Sabu Raijua yang terbesar di 6 kecamatan dengan jumlah penduduk 94.330 dengan jumlah kursi sebanyak 20 kursi.
“Penetapan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu tahun 2024, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kabupaten Sabu Raijua yang terbesar di 6 kecamatan dengan jumlah penduduk 94.330 dengan jumlah kursi sebanyak 20 kursi,”jelasnya
Daud Pau juga mengatakan masing-masing kabupaten/kota di berikan kesempatan memaparkan rencana rancangannya dengan memberikan penjelasan- penjelasan berdasarkan 7 perinsip penyusunan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, proporsionalitas,integralitas wilayah,berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Ada 7 prinsip dalam penataan dapil dan alokasi kursi yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,”tuturnya
Ketentuan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi,yang di dasarkan jumlah penduduk di kabupaten/kota bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut, jumlah penduduk yang sampai dengan 100.000 alokasi 20 kursi,100.001- 200.000 alokasi 25 kursi,200.001-300.000 alokasi 30 kursi,300.001-400.000 alokasi 35 kursi,400.001-500.000 alokasi 40 kursi,500.001-1.000.000 alokasi 45 kursi,1.000.001-3.000.000 alokasi 50 kursi dan 3.000.000 keatas alokasi 55 kursi.
“Hal yang perlu di perhatikan dalam penataan dapil, kecamatan yang memperoleh alokasi kursi kurang dari 3 harus di gabungkan menjadi satu dapil atau lebih kecamatan, dengan ketentuan gabungan kecamatan tersebut paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Kecamatan yang memperoleh alokasi lebih dari 12 kursi dapat di bagi menjadi 2 atau lebih yang terdiri dari bagian kecamatan.Bagian kecamatan adalah desa/ kelurahan.Bagian kecamatan tidak dapat di gabungkan dengan kecamatan lain atau bagian kecamatan lain,”jelas Daud
Dalam hal penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota Daud mengungkapkan jika KPU menggunakan sarana teknologi informasi yang di kenal dengan sistem informasi daerah pemilihan ( Sidapil), untuk membantu dalam menyusun dalam mengelola penataan dapil dan alokasi kursi.
“Jika ada perubahan alokasi kursi itu bukan karena di intervensi oleh pihak lain, namun karena aturan dengan perhitungan yang tersistem di bantu oleh aplikasi Sidapil.Dimana aplikasi tersebut akan bergerak secara otomatis,”ungkap Daud. (Fendy)