Indramayu | WBN – Saat dikonfirmasi di kantor KPU Kabupaten Indramayu, Selasa 16/04/2024 oknum Ketua KPU Kabupaten Indramayu, MK mengatakan kepada awak media ” Saya mengakuai dan merasa bersalah, merasa dijebak sehingga mau menerima komitmen tersebut, akibat (bisikan – bisikan) serta PEMILU kali ini merupakan (Pemilu Paling Brutal)” Ungkapnya.
Selanjutnya Oknum Ketua KPU menjelaskan, saat ini berupaya melakukan pengembalian uang dari setiap oknum PPK untuk mengembalikan uang. guna memenuhi tuntutan dari MH, walaupun sudah ada beberapa yang mengembalikan. ujarnya.
Terlepas dari merasa di jebak atau terjebak, prilaku MK Selaku oknum Ketua KPU Kabupaten Indramayu, telah menerima uang dan menyepakati untuk pengkondisian perolehan suara untuk salah satu calon, yang seharusnya berpegang teguh dan senantiasa bersikap berlandaskan pada kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dan berpegang pada undang-undang pemilu dan pengaturan lain yang terkait dengan undang-undang pemilu.
Baca Juga
Dugaan Politik Uang Milyaran Rupiah, Oknum KPU Indramayu Dilaporkan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP ) merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pada Pasal 155 ayat 2.
Pelanggaran kode etik yang terjadi di KPU Kabupaten Indramayu pada saat PEMILU yang dilaksanakan beberapa Bulan yang lalu, dimana oknum ketua KPU Kabupaten Indramayu yang seharusnya menjaga marwah Lembaga, justru bersepakat dengan salah satu calon Anggota DPRRI Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII.
Tidak tanggung-tanggung oknum ketua KPU Kabupaten Indramayu berinisial MK diduga menerima Miliyaran rupiah sebagai kesepakatan untuk memenangkan caleg tersebut, selanjutnya puluhan juta rupiah didistribusikan untuk membeli suara masyarakat melalui okum ketua PPK dan oknum anggota PPK disetiap Kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Pindah Kehalaman Berikutnya…