
“Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, serta menjalankannya dengan menjunjung tinggi segala aspek peraturan dan ketentuan negara, untuk mewujudkan pelayanan yang penuh dengan kinerja positif dan ketauladanan”.
WBN │ Bupati Ende, Provinsi NTT, Drs. H. Djafar H. Ahmad, MM memberikan sejumlah penekanan khusus dan pesan penting agar untuk menciptakan Good Governance serta menerapkan 3T atau Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib Bekerja kepada sedikitnya 83 Kepala Desa hasil pemilihan kepala desa serentak bergelombang, tahun 2022 Kabupaten Ende, Flores.
Hal tersebut disampaikan Bupati Djafar pada saat pelantikan dan pengambilan sumpah para kepala desa yang dilaksanakan di Aula HJ. Gadi Djou, Universitas Flores Ende, pada Rabu, (15/02/2023).
Rangkuman liputan tim media ini, Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Ahmad, MM menekankan berbagai hal yang harus dilakukan oleh seluruh kepala desa, berkaitan dengan penyelenggaraan dan pembangunan desa dan good Governance, yakni segera melakukan rekonsiliasi di desa. Rekonsiliasi yang dimaksud adalah kerja melakukan penyatuan untuk mempererat kembali masyarakat yang terkotak-kotak dalam suasana pemilu kepala desa sebelumnya. Para kepala desa wajib menyatukan persepsi dan komitmen di masyarakat.
Lebih lanjut, para kepala desa harus melaksanakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara baik dan terbuka, sehingga anggaran dapat terserap secara tepat guna dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dalam bingkai good goverment atau Pemerintahan yang bersih.
Tidak sebatas itu, seluruh kepala desa harus menjalin kemitraan dengan badan permusyawaratan desa, membina hubungan kerja yang baik dan harmonis dengan lembaga kemasyarakatan desa dan seluruh stakeholder di desa demi dapat memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Saudara adalah atasan dari perangkat desa, maka wajib memberikan pembinaan kepada perangkat desa, agar dapat bekerja dan menjalankan tugas pokok serta fungsinya sebagai perangkat desa. Kepala Desa juga wajib menjamin situasi kerja yang kondusif serta segera menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk melaksanakan visi dan misi saudara. Sinergikan itu dengan program pemerintah yang sesuai visi Pemerintah Kabupaten Ende”, ujar Bupati Djafar.
Penggunaan Dana Desa, lanjut Bupati, harus dimaksimalkan untuk pembangunan dan perubahan di desa. Penerapan alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta sumber pendapatan asli desa harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta dipergunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan serta pembinaan kemasyarakatan desa.
Bupati juga menyerukan seluruh kepala desa untuk aktif berkonsultasi dengan camat serta dinas terkait, untuk berbagai permasalahan yang terjadi di desa, ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk.
“Jangan hanyut dalam euforia kemenangan pilkades, akan tetapi segera melaksanakan tugas, sesuaikan dengan RPJMDes yang memuat visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program, serta dilaksanakan secara partisipatif melibatkan lembaga kemasyarakatan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap perubahan’, tegas Bupati.
“Atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Ende, saya ucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para kepala desa yang memasuki masa purna bakti, atas jasa dan pengabdian selama memimpin di desa masing-masing”, tutup Bupati Djafar.
Acara pelantikan puluhan kepala desa dihadiri Wakil Bupati Ende, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Dandim 1602 Ende, Kapolres Ende, Kajari Ende, Ketua Pengadilan Negri Ende, Para Asisten, Staf Ahli Bupati Ende, OPD, Camat se-Kabupaten Ende dan tamu undangan lainnya.
DM │ WBN