Demi Pertahankan Lahannya di Makassar, Ini Upaya Perlawanan Yang Dilakukan Ahli Waris

Seluruh surat tersebut, tulis Frans, bertentangan dengan hukum. “SHM No. 25952 atas nama Annie Gretha Warouw dibuat bertentangan dengan 27 (dua puluh tujuh) ketentuan hukum.

SHGB No. 21970 atas nama H. Idris Mattoreang dkk. dibuat bertentangan dengan 21 (dua puluh satu) ketentuan hukum.

Dan SHGB No. 21970 atas nama 54 (lima puluh empat) Ahliwaris Almarhum Tjondra Karaeng Tola, dibuat bertentangan dengan 41 (empat puluh satu) ketentuan hukum,” tulis Frans.

Ironisnya, SHGB 21970 yang bertentangan dengan 41 ketentuan hukum itulah, yang kemudian dijadikan dasar surat kepemilikan tanah dalam transaksi jual beli antara Keluarga Tjonra Karaeng Tolla dengan PT ICC.
Bahkan, dengan berbekal surat itu pula, PT ICC kemudian melaporkan Dg Nai sebagai ahli waris tanah Tjoddo ke Polda Sulsel, karena telah memblokir akses masuk ke tanah di Kilometer 18 itu.



Polda Sulsel kemudian menindak-lanjuti laporan itu, dengan melakukan proses hukum terhadap Dg Nai, serta meneruskannya kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Ini bukti, bahwa SHGB No. 21970 atas nama 54 (lima puluh empat) Ahliwaris Almarhum Tjondra Karaeng Tola, yang merupakan hasil kerja/perbuatan Mafia Tanah, telah digunakan dan beredar di masyarakat, termasuk pada Aparat Penegak Hukum,” tulis Frans.

Mewakili kliennya, Dg Nai, Frans menutup tulisan dalam surat kepada Presiden itu, dengan permohonan, “Kiranya Bapak Presiden berkenan menghentikan kegiatan Mafia Tanah tersebut dengan menyampaikan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar untuk segera membatalkan SHGB No. 21970 atas nama 54 (lima puluh empat) Ahliwaris Almarhum Tjondra Karaeng Tola yang telah dialihkan kepada PT Inti Cakrawala Citra.”

Mengingat tanah di Kilometer 18 itu telah dirampas paksa dari penguasaan Dg Nai sejak 1990-an silam, semoga kali ini tiada lagi aral bagi bapak empat anak dan sembilan cucu itu, untuk kembali berdaulat atas tanah warisan almarhum kakeknya itu.

Share It.....