Pers Warisan Budaya Nusantara.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada Provinsi NTT, memberikan jawaban tuntas, menanggapi video viral yang beredar luas, berisikan tayangan seorang pria beraksi menyegel pintu masuk SMP Negeri 1 Riung Barat di Kabupaten Ngada.
Identitas pria penyegel sekolah akhirnya diketahui bernama Yohanes Suri. Kepada warga pelaku mengatakan aksi penyegelan dilakukan karena pada tahun 2013 dirinya dipercayakan oleh Panitia Pembangunan SMP Negeri 1 Riung Barat untuk mengerjakan bangunan sekolah, namun setelah dikerjakan realisasi pembayaran hak tidak dibayar sepenuhnya. Dia menyebut hak yang belum dibayar kepadanya mencapai ratusan juta rupiah.
Dia juga menuduh para pihak terkait termasuk Ketua Panitia dan sejumlah pihak dalam perangkat pemerintah terlibat melakukan tindakan melawan hukum, mengambil ratusan juta uang yang seharusnya dibayarkan kepadanya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngada Buka Data
Dihimpun Media Warisan Budaya Nusantara tanggal 13 Oktober 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada kepemimpinan Bupati Andreas Paru, Wakil Bupati Raymundus Bena, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjawab berbagai tudingan minor yang dialamatkan oleh Yohanes Suri kepada para pihak terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada.
Tidak ingin publik terperangkap informasi sepihak, yang dihembuskan tanpa pembuktian, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada, Vinsensius Milo, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngada, Gregorius Keo Molo serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Yohanes Dopo Wou, memberikan penjelasan, membeberkan data dan peristiwa yang sesungguhnya atas klaim pelaku menuntut keadilan ratusan juta rupiah sebagai hak yang belum dibayarkan.
Rangkuman media ini (13/10/2023), bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada, Kota Bajawa, mantan Kadis Pendidikan Ngada, Vinsensius Milo, Sekretaris Dinas, Gregorius Keo Molo serta Plt Kadis Pendidikan Ngada, Yohanes Dopo Wou, menyesalkan tindakan pelaku menyegel pintu masuk SMP Negeri 1 Riung Barat, dan menebar keterangan yang tidak benar kepada masyarakat luas.
Mereka juga menilai pelaku tidak jujur memberi informasi kepada publik, sebab pembuktian pengaduan ketidakadilan yang disebut-sebut oleh pelaku, sesungguhnya pelaku sudah menempuh jalur hukum, yakni menggugat para pihak melalui Pengadilan Negeri Bajawa, dan Pengadilan Negeri Bajawa pun sudah mengeluarkan keputusan, yakni menolak seluruh gugatan pelaku.
Berdasarkan data supervisi Dinas Pendidikan Ngada, disebutkan, Panitia memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap pelaku karena kinerja buruk hanya mencapai 17%, pekerjaan terbengkalai dan tidak konsisten.
Karena itu, menurut data supervisi Dinas Pendidikan Ngada, klaim pelaku agar dibayar hak keuangannya mencapai 61%, jika dituruti maka merupakan tindakan yang melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan, sebab volume atau hasil kerja yang dikerjakan oleh pelaku tidak mencapai 61%, atau hanya sekitar 17%.
Simak rangkuman Media Warisan Budaya Nusantara (WBN), Cabang Redaksi NTT.