Kawan PMI Ngada NTT Rilis Lengkap Temuan Pemberangkatan Diduga TKI Ilegal Warga Desa Ekoroka
Anggota Polisi, Kawan PMI, Pemerintah Daerah Ngada himpun data keterangan lapangan

Pers Warisan Budaya Nusantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Migran sedunia tanggal 18 Desember, Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Ngada, Provinsi NTT melalui salah satu anggota aktif, Maria Angelina Mogi menyampaikan bahwa PMI Ngada menerima laporan pengaduan yang disertai pengungkapan data informasi akurat terkait praktek pemberangkatan Tenaga Kerja diduga Ilegal atau tidak resmi menuju luar negeri yang terjadi di Desa Ekoroka, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Pulau Flores, Provinsi NTT.

Siaran Pers Kawan PMI Ngada NTT.

Pada Hari Senin, 18 Desember 2023, sekitar pukul 08.00 Wita, Warga RT 06/RW 02, Desa Ekoroka, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada NTT, bernama (CK), lak-laki dewasa, kepala rumah tangga, mendatangi Anggota Tim Penyebar Informasi Kawan PMI Kabupaten Ngada, atas nama Maria Angelina Mogi, alamat Desa Ekoroka, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, NTT.

CK melaporkan bahwa, isterinya bernama SU yang berada di Malaysia, hilang kontak sekitar satu bulan lamanya, terhitung sejak November 2023 hingga 18 Desember 2023.

CK melaporkan bahwa isterinya SU berangkat ke Malaysia pada tanggal 15 Oktober 2023, direkrut oleh perekrut lapangan (YS), yang sesuai KTP tertera sebagai Warga Desa Aewoe Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, namun berdomisili tetap di Desa Ekoroka, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, NTT karena mengambil isteri dari Warga Desa Ekoroka Ngada.

Kepada Kawan PMI Ngada, CK melaporkan bahwa persyaratan pemberangkatan isterinya SU yang diurus oleh YS selaku perekrut hanya berupa persetujuan lisan dari sang suami dan foto coppy KTP serta foto coppy Kartu Keluarga.  Dua syarat ini akhirnya dipenuhi, namun sebenarnya sang suami dalam hal ini CK berkeberatan.

“Sebelum isteri saya berangkat, perekrut YS menyerahkan uang jajan yang katanya untuk anak-anak, sebesar satu juta rupiah. Setelah itu YS membawa isteri saya menuju Bandara Turelelo Soa Ngada pada tanggal 15 Oktober 2023 untuk penerbangan rute Surabaya. Saya hanya antar sampai di Bandara Turelelo Soa, selanjutnya saya tidak tahu dari Surabaya jalur keberangkatannya kemana-mana saja. Saya tidak tahu hal itu. Saya hanya mengetahui Perekrut YS memberitahukan bahwa isteri saya diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja disana. Saya tidak tahu pekerjaan apa yang dijalani di Malaysia”, ungkap CK sebagai suami sah dari SU, (18/12).

Menurut CK, berdasarkan informasi yang diketahui CK, isterinya SU di tampung Surabaya selama satu minggu, lalu diberangkatkan ke Batam dengan jalur penerbangan pesawat dan ditampung di Batam selama sekitar empat hari. Berikutnya dari Batam diberangkatkan ke Malaysia menggunakan jalur laut.

Setibanya di Malaysia, lanjut CK, hari kedua, isterinya masih berkomunikasi dengan CK atau suaminya yang ada di Desa Ekoroka Ngada, dan sang isteri mengabarkan bahwa dirinya sudah tiba di Malaysia. Selanjutnya, sejak saat itu isterinya hilang kontak sama sekali dengan CK selaku suami.

Karena terjadi hilang kontak sama sekali dengan sang isteri, CK akhirnya mendesak kepada YS yang juga sebagai tetangga rumah dari CK, mempertanyakan mengapa isterinya hilang kontak.

Selanjutnya, CK menuturkan bahwa atas desakan tersebut, isterinya akhirnya menelpon CK dan mengaku sang isteri (SU) menelpon dengan menggunakan nomor hand phone majikannya.

“Saya telepon memakai nomor majikan saya. Tolong bantu kasi keluar saya dari tempat ini, karena hp saya disita, KTP, ATM dan surat-surat lainya disita. Gaji saya katanya dibayar setelah masa kontrak selesai”, ungkap CK menirukan percakapannya dengan sang isteri, SU.

CK memberitahukan bahwa, dalam percakapan dengan sang isteri (SU) melalui hand phone yang dilaporkan merupakan hand phone sang majikan, isterinya SU berbicara dengan suara tidak besar, tetapi dengan suara bisik, seolah-olah sedang dalam tekanan.

Terkait lama masa kontrak kerja sang isteri, kata CK, berdasarkan pembicaraan awal dengan perkerut YS, masa kontrak kerja adalah selama 2 tahun. Namun hal ini pun tidak melalui kontrak kerja secara tertulis, melainkan penyampaian secara lisan dari perekrut YS.

Satu minggu kemudian, kata CK, dirinya kembali menemui YS yang adalah perekrut awal dan mempertanyakan mengapa hp dan sejumlah dokumen milik isterinya disita oleh majikan, namun YS menjawab hal tersebut bukan urusan saya lagi.

“Jangan tanya saya, sebab itu bukan urusan saya lagi”, ujar CK menirukan perkataan YS sebagai perekrut lapangan.

Tindakan PMI Ngada Usai Terima Laporan Pengaduan

Setelah menerima laporan pengaduan dari CK selaku suami SU, Kawan PMI Ngada, Maria Angelina Mogi, menuju Polsek Golewa Ngada sekitar pukul 09.30 Wita, dan langsung bertemu petugas piket Polsek Golewa.

Kepada Polsek Golewa, Anggota PMI Ngada, Maria Angelina Mogi melaporkan kejadian sesuai data dan informasi yang sudah diterima dari CK sebagai suami korban.

Usai menerima laporan dari Anggota Kawan PMI Ngada yang meneruskan laporan pengaduan suami korban dalam hal ini CK, pihak Polsek Golewa melalui Anggota Polisi, bersama dengan Kawan PMI Ngada, menuju ke Kantor Camat Golewa Kabupaten Ngada.

Kehadiran Anggota Polisi dan Kawan PMI Ngada di Kantor Camat Golewa, diterima oleh Camat Golewa, Moses Janga, dan diarahkan untuk bertemu dengan Kasi Trantip, bernama Rendy.

Selanjutnya, Anggota PMI Ngada bersama Anggota Polisi Polsek Golewa, Kasu Trantip Kecamatan Golewa dan 2 Anggota Satpol PP Kecamatan Golewa, menuju ke rumah YS yang adalah perekrut awal keberangkatan SU ke Malaysia.

Setibanya di rumah YS, kehadiran Anggota Polisi, Kawan PMI Ngada, Kasi Trantip dan Anggota Satpol PP Ngada, diterima dengan baik oleh YS.

Berikut pengakuan YS kepada Anggota Polisi, Kawan PMI Ngada, Kasi Tratip Kecamatan Golewa serta dua Anggota Satpol PP Ngada, tanggal 18 Desember 2023, bertempat di rumah YS, alamat Desa Ekoroka, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Flores, Provinsi NTT.

“Benar, saya lah yang merekrut SU dan teman-temannya. Saya diperintah langsung dari agen di Malaysia bernama Hasnizah bte Hasim, alias Mama Lisa, Alamat Blok K, tingkat 7 Balakong, Selangor”, ungkap YS kepada segenap petugas.

Saat ditanya tentang legalitas perekrutan, berapa fee jasa perekrutan dan sejumlah hal lainnya yang dilakukan oleh YS, kepada petugas YS menerangkan semua hal yang ditanyakan.

“Tidak ada sama sekali surat ataupun dokumen resmi yang saya pegang. Kami hanya berkomunikasi melalui telepon. Pemberangkatan ke Malaysia yang saya urus adalah tidak resmi”, ujar YS.

Kepada para petugas, YS juga mengaku bahwa dirinya menerima bayaran atau upah sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang dibayarkan oleh agen di Malaysia, alias Madam Lisa kepad dirinya, untuk jasa perekrutan di lapangan.

Anggota Polres Ngada Jemput YS dan CK Dikawal Kawan PMI Ngada

Atas laporan pengaduan serta pendalaman data informasi yang diperoleh di lapangan, Polres Ngada NTT melalui Unit Buser diterjunkan ke lapangan dan menjemput langsung YS bersama CK menuju Kantor Polres Ngada di Kota Bajawa, Flores, Provinsi NTT.

Kawan PMI Ngada melalui Sekretaris Alexander Nunu dan Anggota Maria Angelina Mogi mendampingi YS dan CK tiba di Polres Ngada, (18/12/2023) sekitar pukul 18.00 Wita, dan mengawal jalannya pendalaman keterangan di Mapolres Ngada.

Polres Ngada kepemimpinan Kapolres AKBP Padmo Arianto, SIK melalui Humas Polres setempat ketika dikonfirmasi media ini (18/12) menyampaikan bahwa Polres Ngada tengah mendalami keterangan dan informasi terkait peristiwa.

Polres Ngada meminta masyarakat bersabar, sebab pihak kepolisian setempat tengah melakukan berbagai pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku.

WBN News

Share It.....