WBN │Ratusan Tenaga Kesehatan ASN yang bekerja di Rumah Sakit Umum Bajawa, Kabupaten Ngada, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanpa kecuali Tenaga Dokter mendatangi langsung dan mengerumuni Rumah Jabatan Bupati Ngada di Kota Bajawa, (13/9/2022), mereka mendesak Bupati Ngada merevisi Peraturan Bupati Ngada Nomor 54 Tahun 2022 tentang hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pantauan tim media ini, mulai pagi hari sekitar pukul 8.00 Wita, para Tenaga Kesehatan sudah mulai berdatangan dan berkumpul di samping Lapangan Kartini Kota Bajawa yang berhadapan langsung dengan Rumah Jabatan Bupati Ngada.
Saat ditanyai wartawan, sejumlah Nakes atau Tenaga Kesehatan mengatakan aksi mereka mendatangi Bupati di rumah jabatan, merupakan bagian dari kekecewaan atas pemberlakuan Peraturan Bupati Ngada Nomor 54 Tahun 2022 tentang hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), telah berdampak langsung terhadap kesejahteraan mereka sebagai Tenaga Kesehatan ASN di Rumah Sakit Umum Bajawa.
“Pemberlakuan Peraturan Bupati Ngada Nomor 54 Tahun 2022 yang berisi para Tenaga Kesehatan harus memilih salah satu dari dua opsi, kami harus pilih antara Pembayaran Jasa Pelayanan, atau memilih Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP), sebagaimana yang dimunculkan dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022. Padahal jika kami merujuk pada dasar aturan TPP dan Pembayaran Jasa Pelayanan, keduanya berbeda pendasaran, yang mana kami ASN Nakes berhak menerima kedua-duanya, sebagai hak kami. Jadi, kami melihat sebenarnya tidak boleh ada tawaran opsi untuk memilih salah satu, sebab keduanya merupakan hak para Nakes ASN yang diatur dengan ketentuan yang jelas. Akibat dari pemberlakukan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022 akhirnya kami tidak memilih salah satu opsi itu, dan selanjutnya ya, pembayaran TPP pun tidak terlaksana selama berbulan-bulan, Januari-Agustus 2022 jika tidak keliru. Ini semua baru terjadi setelah adanya pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022”, ungkap sejumlah Nakes saat disambangi awak media, (13/9/2022).
Mereka juga menginformasikan bahwa selain TPP, untuk Kabupaten Ngada hingga saat ini secara keseluruhan uang Jasa Pelayanan, baik untuk ASN maupun Honorer, belum dibayar lebih dari satu bulan.
Rangkuman terpisah, aksi ratusan Nakes ke Rumah Jabatan guna menemui langsung Bupati Ngada, Andreas Paru, akhirnya mendapat ruang, sedikitnya 20 Tenaga Kesehatan diminta menjadi perwakilan untuk berdialog dengan Bupati.
Hasil dialog dengan perwakilan para Nakes, pasalnya, untuk sementara waktu para Nakes tetap diminta harus memilih salah satu dari dua opsi yang ada, atau sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022, sambil menunggu waktu sekitar enam bulan, jika itu membutuhkan peninjauan kembali atau revisi Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada pasalnya mengantisipasi temuan, jika TPP dan Jasa Pelayanan dibayar kepada para Nakes ASN Rumah Sakit, maka dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022 diatur untuk memilih salah satu dari dua opsi yang ada.
WBN