
Menurut Veki, Petunjuk terakhir dari Kementerian menyatakan bahwa persoalan ini ada di daerah, sehingga Kepala Daerah harus mengambil kebijakan untuk penyelesaiannya.
Lanjutnya , Laporan Komisi terkait mengenai hasil dialog dengan Kementerian telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD melalui Pendamping Komisi untuk diteruskan kepada Kepala Daerah.
Lebih lanjut, Menurut Anggota DPRD Sabu Raijua dari Fraksi PDI Perjuangan itu , Dalam Laporan Hasil Kerja PANSUS DPRD juga dengan tegas meminta saudara Bupati Sabu Raijua agar melalui Dinas terkait segera menyelesaikan pembayaran hak-hak guru yang tertunda tersebut… bahkan saat itu Pansus DPRD dengan tegas meminta agar Bupati melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Pendidikan Sabu Raijua serta mencopot Kepala Dinas jika persoalan demi persoalan tidak kunjung diselesaikan oleh Dinas.
“Dalam Laporan Hasil Kerja PANSUS DPRD juga dengan tegas meminta saudara Bupati Sabu Raijua agar melalui Dinas terkait segera menyelesaikan pembayaran hak-hak guru yang tertunda tersebut… bahkan saat itu Pansus DPRD dengan tegas meminta agar Bupati melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Pendidikan Sabu Raijua serta mencopot Kepala Dinas jika persoalan demi persoalan tidak kunjung diselesaikan oleh Dinas” Tegas Veki.
Untuk diketahui bahwa, Adapun hak – hak yang di tuntut oleh ratusan guru di Sabu Raijua adalah terkait dengan TPP selama 12 bulan ,TPG selama 3 bulan dan Tamsil atau non sertifikasi selama 4 bulan yang belum di bayar oleh pemerintah. (Fendy)
Pertanyaannya cuman satu semua itu Anggaran utk bayar hak-hak guru se-kab sabu Raijua, kepala dinas PKKO di tahan untuk apa?jangan smpe di tahan karna ada perputaran uang atau orang kupang bilang “kasi Babunga itu uang”
Kenapa harus ada istilah tebang pilih ?sebagian kecil guru sudah di bayar dan sebagian besar belum di bayar?