Gerak Cepat, Buser Polres Ngada NTT Ringkus Terduga Pelaku Pemerkosaan

Pers Warisan Budaya Nusantara

Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman S. S.I.K., melalui unit Buser Sat ReskrimΒ  yang di pimpin Aipda Yohanes Noka dan anggota, berhasil meringkus Terduga Pelaku pemerkosaan di Desa Ngadha mana Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, pada Sabtu (15/2/2025), sekitat pukul 09.30 WITA

Pelaku dengan inisialΒ  AWΒ  saat ini telah diamankan Buser Polres Ngada di salah satu rumah keluarganya yang beralamat di Desa Ngadha mana.

Korban MQBNK melaporkan AW di PolresΒ Ngada atas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada hari Jumat 14 Pebruari 2025 pukul 19.30 wita dalam sebuah rumah kosong di Kota Bajawa.

Mendapat perlakuan tidak senonoh MQBNK langsung mendatangi SPKT Polres Ngada melaporkan tindakan A.W., dengan laporan polisi nomor : LP/B/36/II/2025/SPKT/POLRES NGADA pada hari Sabtu tanggal 15Β  Febuari 2025.

Setelah menerima laporanΒ  Polisi Unit Buser langsung bergerak cepat mencari informasi dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV serta melakukan pengejaran terhadap Terduga Pelaku A.W.

Proses pencarian pelaku oleh Buser Polres Ngada setelah mengamankan CCTV di sebuah rumah warga sebagai petunjuk permulaan.

Dalam rekaman CCTV tersebut Terduga Pelaku melintas memboncengi korban menuju salah satu rumah warga.

Sekitar pukul 09.30 WITA Β Unit Buser berhasil mengamankan AW di salah satu Desa di Kecamatan Bajawa, tepatnya di rumah milik bapak EW.

Setelah tertangkap pelaku berserta barang bukti 1 buah hp dan rekaman CCTV langsung di serahkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres NgadaΒ  untuk di tindak lanjuti.

Adapun kronologis kejadian ini, pada tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 Wita terjadi tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Kejadian ini bermula, korban bersama teman -temanya sedang Β duduk di Taman Kartini Bajawa. Lalu datang pelaku menghampiri korban mengajak pergi dengan cara menarik secara paksa tangan korban.

Setelah itu pelaku langsung membawa korban menggunakan sepeda motor berwarna hijau menuju sebuah rumah kosong di Kota Bajawa dan memaksa korban melakukan hubungan badan.

Lalu pukul 01.20 wita dini hari korban mendatangi SPKT PolresΒ Ngada melaporkan pelaku untuk di proses secara hukum.

Menanggapi pelaporan ini Unit Buser PolresΒ Ngada dengan cepat mengamankan terduga pelaku dalam kurang 24 jam.

Sementara korban dan pelaku Β saat ini sedang dalam penanganan unit PPA Sat ReskrimΒ  PolresΒ Ngada untuk di lakukan Penyelidikan.

WBN News

Share It.....