Satpol PP Cilincing berikan Sanksi Tegas Pelanggar PPKM di Kafe Sajem

 

WBN l Jakarta Utara – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kecamatan Cilincing Jakarta Utara akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar PPKM Darurat pada beberapa pemilik Kafe tepatnya di Jalan Infeksi Cakung Drain (Sajem) kegiatan PPKM Darurat  pada hari Sabtu Malam (03/07/2021) kegiatan dilakukan dengan adanya pemberitaan di Media online, Senin (05/07).

” Sesuai dengan tahapan dan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan Covid -19,” ujar Lukman Satpol PP Kecamatan Cilincing melalui pesan Whatsapp selular.
Lukman menjelaskan pelanggar PPKM Darurat ini akan diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.

” Terhadap pelanggar Protokol kesehatan Covid -19 mereka dikenakan sanksi pembekuan usaha hiburannya, ” jelasnya. Dalam kegiatan ini merupakan kegiatan menerapkan kedisiplinan dan ketaatan bagi pemilik usaha karena himbauhan Pemerintah dan Gubernur DKI Jakarta harus dilaksanakan diwilayah masing-masing karena situasi pandemi Covid -19 masih meningkat. Rept l Biro Jakut l

Share It.....