Polres Ngada Limpah Tahap I Kasus Pembunuhan TKP Loka Ana Bhara
Kapolres Ngada, NTT, AKBP Padmo Arianto, S.I.K (Foto Dokumen Pers WBN)

WBN │Polres Ngada, NTT, kepemimpinan Kapolres AKBP Padmo Arianto, S.I.K didampingi Kabag Ops, Kompol Mai Charles Sitepu, S.H, Kasat Lantas Iptu Lino De Jesus F, Kasat Reskrim, Iptu Bayu Risky, S.I.K, Kasat Intel, Iptu Jessy Silahooy dalam temu kemitraan bersama segenap awak media di Ngada, (22/9/2022) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan, diantaranya perkembangan penanganan kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Loka Ana Bhara, Kecamatan Golewa.

“Pada hari itu juga, beberapa jam usai kejadian, TSK sudah langsung diamankan. Terkait proses penyelidikan, sudah tahap I dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bajawa, selanjutnya menunggu petunjuk Kejaksaan”, tegas Kapolres, AKBP Padmo Arianto, S.I.K, (22/9/2022).

Sedikitnya 6 (enam) saksi terperiksa oleh Penyidik Polres Ngada dalam kasus pembunuhan yang cukup menyedot perhatian publik tersebut.

Kapolres Ngada menegaskan, komitmen Polres Ngada dalam mengungkap perkara, tidak hanya masalah pembunuhan yang terjadi di TKP Loka Ana Bhara, Golewa, tetapi juga terhadap kasus-kasus lainnya yang ditangani di Polres Ngada.

Selain itu Kapolres juga menyampaikan ruang informasi masyarakat disediakan dalam mengungkap tuntas kasus pembunuhan yang terjadi di loka Ana Bhara Golewa.

Tidak sebatas it, jelas Kapolres AKBP Padmo Arianto, S.I.K, demikian juga terhadap kasus-kasus lainnya. Polres Ngada buka ruang sebesar-besarnya bagi masyarakat jika ingin membantu kepolisian dengan memberikan informasi ataupun data-data secara bertanggungjawab.

Ruang tersebut, lanjut Kapolres, tidak hanya terhadap kasus pembunuhan di TKP Loka Ana Bhara Golewa, namun secara menyeluruh demi mendukung Polres Ngada dalam tugas dan pelayanan hukum bagi Kabupaten Ngada.

“Jika warga memiliki informasi tambahan dan ataupun data, secara bertanggungjawab silahkan memberikannya kepada kami Kepolisian”, ujar Kapolres Ngada.

Dalam berkas yang sudah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Bajawa, TSK dikenakan pasal 338 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan Pidana Penjara paling lama 15 tahun”.

Sebelumnya dikabarkan, Polres Ngada, NTT kepemimpinan Kapolres AKBP Padmo Arianto, S.I.K melalui rilis resmi Humas Polres Ngada (13/9/2022), membenarkan telah terjadi kasus pembunuhan di Loka Ana Bhara, Kampung Pejamala, Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada pada tanggal 12 September 2022. Untuk sementara satu orang sudah ditahan di Rutan Polres Ngada guna dilakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut

Berikut rilis lengkap Polres Ngada melalui Humas Polres, (13/9/2022).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IX/2022/NTT/Polres Ngada/Polsek Golewa, dinyatakan benar bahwa Satuan Reskrim Polres Ngada bersama Anggota Polsek Golewa mendatangi TKP Kasus Pembunuhan di Loka Ana Bhara, Kampung Pejamala, Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada pada Hari Senin 12 September 2022, pukul 13.24 Wita.

Korban pembunuhan diketahui bernama Klemens Dari (46th), swasta, Warga Kampung Sobo, Desa Sobo, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Saksi, Pelaku pembunuhan diduga dengan inisial SS (45th), Warga Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada.

Sejumlah Saksi telah diambil keterangan, diantaranya Blasius Wene (45th) Warga Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Theodorus Watu (36th) Warga Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Maria Vianey Ytu (39th) Warga Kampung Belu, Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Elias fitus Watu (34), Warga Desa Todabelu, Kecamatan Golewa, Apolinarius Baghi (42) Warga Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa dan Emanuel Lanu (36) Warga Desa Ekoroka, Kecamatan Golewa.

Berdasarkan keterangan dari Pelapor, Emanuel Lanu (36) diungkapkan pada hari Senin (12/9/2022), pada saat hendak melaksanakan ritual adat di Loka Ana Bhara, Kampung Pejamala, Desa Ulubelu, dirinya dihadang oleh Pelaku (SS), kemudian terjadi perdebatan dengan Pelaku SS sebab Terduga Pelaku (SS) melakukan aksi pencegatan tidak mengizinkan pihak Emanuel Lanu dan keluarganya untuk mengikuti ritual adat di Loka Ana Bhara (TKP).

Selanjutnya, dari keterangan sejumlah Saksi menerangkan bahwa para Saksi dan Tersangka (SS) pada hari Senin sekitar pukul 12.00 sedang melaksanakan ritual adat di Pejamala, Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, lalu sekitar pukul 13.00 wita setelah selesai melaksanakan ritual adat tersebut datanglah Klemens Dari (Korban) ke tempat tersebut (TKP).

Korban mendatangi tempat tersebut (TKP) dengan maksud untuk membuat upacara ritual memberi makan kepada nenek moyang, akan tetapi dilarang dan dihalang oleh Pelaku SS, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Pelaku dan Korban.

Pelaku melarang Korban tidak boleh untuk membuat ritual memberi makan nenek moyang di tempat itu (TKP), akan tetapi saat itu Korban tidak menghiraukan.

Pada saat Korban berjalan menuju tempat ritual pemberian makan untuk nenek moyong, Pelaku SS langsung mengayunkan sebilah parang miliknya yang dipegang menggunakan kedua tangan dengan sekuat tenaga dari arah belakang korban dan mengenai bagian kepala Korban.

Seketika itu juga Korban langsung jatuh ke arah depan, selanjutnya Pelaku berjalan mendekati Korban dan tepat berdiri di dekat kepala Korban dan Pelaku kembali mengayunkan parang miliknya secara berulang-ulang di kepala dan tubuh korban.

Atas kejadian tersebut, Korban menjadi tidak bernyawa atau meninggal dunia di tempat.

Selanjutnya Terduga Pelaku pembunuhan menuju ke Polsek So’a untuk mengamankan diri sekitar pukul 14.20 wita, Senin (12/9/2022), selanjutnya Anggota Sat Reskrim Polres Ngada melakukan penjemputan sekitar pukul 15.30 wita dan di bawa ke Polres Ngada dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Ngada untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saksi PB dan EL Jawab Wawancara Awak Media

Dirangkum awak media satu jam usai kejadian tentang peristiwa pembunuhan yang terjadi di Loka Ana Bhara, Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Flores, NTT pada tanggal 12 September 2022, Saksi PB dan EL dalam wawancara kronologis kepada sejumlah awak media di depan Mapolsek Golewa menceriterakan kejadian.

Berikut dikisahkan oleh Saksi PB (72Tahun) Warga Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada.

“Status saya adalah sebagai penggarap di Tanah Sa’o Longa Ngeo Suku Kelu. Sekitar Jam 1.00 waktu setempat, tanggal; 12 September 2022, saya di ajak oleh pihak Ahli Waris Sa’o Adat Longa Ngeo, untuk ikut bersama menyaksikan ritual upacara memberi makan kepada Leluhur dari Sa’o Longa Ngeo di sebuah tempat yang bernama Loka Ana Bhara. Setelah itu, saya bersama EL pergi menuju Loka Ana Bhara dengan tujuan pergi lebih dahulu untuk membuat tungku api, sementara keluarga yang lainnya masih berada di rumah adat akan menyusul” ungkap PB, (12/9/2022).

Dalam perjalanan menuju Loka Ana Bhara, lanjut Saksi PB, dirinya berjalan di bagian depan, disusul oleh EL. Sekitar 10 meter saat memasuki lokasi (TKP) Loka Ana Bhara, PB dan EL melihat sejumlah orang sudah berada di Loka Ana Bhara, kelihatan mereka seperti sedang memangkas rumput di Loka Ana Bhara serta membersihkan tempat itu, kata PB.

“Orang-orang yang kami lihat berada di dalam Loka Ana Bhara adalah SS, RL, EW, TW dan M. SS ada pegang dengan parang. Waktu SS melihat saya dan EL mendekat dan mau masuk ke Loka Ana Bhara, si SS langsung mencegat kami. Buat apa kamu datang kesini?. Lebih baik kamu pulang. Saya larang dengan tegas, Tidak Boleh Masuk”, ungkap Saksi PB menirukan kalimat SS.

“Minta maaf, kami kesini untuk ikut upcara kasi makan Nenek Moyang di Loka”, jawab Saksi EL mengisahkan tanggapannya saat kejadian.

“Ah, tidak boleh. Lebih baik kamu kasi makan nenek moyang di Sa’o (rumah). Tidak boleh disini”, kata Saksi PB menirukan jawaban balik dari SS.

Selanjutnya, menurut PB, kelihatan situasi sangat tegang, maka EL maju dan merangkul SS, dengan menaruh tangannya di pundak SS, dengan maksud agar tidak usah terlalu terbawa dengan emosi, sebab mereka datang hanya untuk mengikuti ritual memberi makan kepada leluhur.

Mirip senada diungkap juga oleh EL.

Namun, lanjut mereka, SS semakin beringas. Sementara empat orang lainnya nampak sibuk bersihkan rerumputan di Loka Ana Bhara.

“Lalu EW berkata kepada kami, setiap tahun kamu tidak beri makan disini, tetapi kali ini kamu datang mau beri makan disini”, ungkap PB menirukan peristiwa.

“Karena melihat situasi tidak baik, maka kami memutuskan pulang ke kampung. Tetapi saat kami sudah mau pulang, SS sempat bilang “ini, lagi kau Ka’e Pit. Lalu saya langsung jawab dia dengan kata-kata “saya ini biasa-biasa saja. Saya ini yang kenapa”, urai PB yang mengaku dia menjawab sambil melangkah berjalan pulang.

“Dalam perjalanan pulang, sekitar 50 meter menjauh dari lokasi, saya dan EL berpapasan dengan Klemens (Korban). Dia seorang diri, berjalan dengan maksud menyusul kami di lokasi yang pergi ke Loka Ana Bhara untuk membuat api dan mempersiapkan tempat untuk buat acara ritual beri makan kepada leluhur mereka. Setelah bertemu dengan Klemens (korban), kami menceriterakan peristiwa yang terjadi di Loka Ana Bhara yang baru saja kami alami. Kami melarang Klemens (Korban) agar tidak berjalan ke Loka Ana Bhara. Tetapi dia (Klemens/Korban) beralasan dia harus sampai di Loka Ana Bhara karena untuk acara beri makan kepada nenek moyang. Maka Klemens (Korban) meneruskan perjalanan ke Loka Ana Bhara. Kami memilih berjalan menuju kampung. Tetapi , tidak berselang lama, sudah terdengar kabar bahwa Klemens sudah dibunuh di Loka Ana Bhara, Klemens dibunuh. Spontan keluarga dan semua orang berlari menuju lokasi, dan benar menemukan tubuh Klemens sudah tergeletak bersimbah darah di Loka Ana Bhara”, urai PB dan EL kepada awak media, (12/9/2022).

Berdasarkan kondisi foto korban di TKP, nampak kondisi kepala korban terpisah dari tubuh dan lehernya, sementara kepala korban terbelah dan hancur.

Tim WBN

Share It.....