Pers Warisan Budaya Nusantara
Sabu Raijua, NTT │ Diduga melakukan pencabulan kapada Mawar (Nama samaran) dan percobaan pemerkosaan kapada Melati ( Nama Samaran) yang kedua korban merupakan anak di bawah umur, JHL alias Jefri dan FD alias Frengky , warga Desa Raemude, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Polres Sabu Raijua.
Kejadian Naas yang dialami oleh dua orang korban tersebut terjadi pada tanggal 1 Maret 2024 di Rumah Majikannya bernama Asri Rame Hau di Desa Raeloro, Kecamatan Sabu Barat.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis yang dikonfirmasi oleh media online , Majalah dan Streaming TV, warisan budaya Nusantara (WBN) membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan oleh Kapolres, tempat kejadian perkara di satu lokasi dengan korban dua orang dan diduga pelaku berjumlah dua orang
“Ya benar, kejadian di satu lokasi, korban 2 orang dan diduga pelaku 2 orang ” kata Kapolres, kamis (07/03/2023) kapada WBN melalui Pesan WA
Dikatakannya, sesuai dengan keterangan para pelapor, pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dibawa umur adalah JHL alias Jefri , sedangkan FD alias Frengky adalah pelaku dugaan Percobaan Pemerkosaan
“JHL ini pelaku dugaan pencabulan , sedangkan FD pelaku dugaan Percobaan Pemerkosaan” Kata Naatonis
Saat ini, Kata Kapolres Paulus, Kasus tersebut sedang ditangani oleh polres Sabu Raijua dan masih pada tahap penyelidikan sehingga kedua orang terlapor masih berstatus wajib lapor
“Masih tahapan penyelidikan dan para terlapor masih wajib lapor” pungkasnya