Polres Sabu Raijua Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga Raijua, NTT 

WBN- Sabu Raijua, NTT – Polres Sabu Raijua menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap warga Raijua, berinisial LLH ( 79) dengan Tersangka berinisial TTU (47) dan BDN (45) yang terjadi di Desa Ballu, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Propinsi Nusa Tenggara Timur .

Rekonstruksi dilakukan di Mako Polres Sabu Raijua , Senin 11 September 2023 dengan 25 adegan .

Demikian disampaikan oleh Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis ketika dikonfirmasi media ini lewat pesan WhatsApp.



Dikatakan Kapolres, rekonstruksi seharusnya dilakukan di Kecamatan Raijua, akan tetapi karena situasi keamanan yang tidak dimungkinkan sehingga pihaknya mengambil keputusan untuk melakukan rekonstruksi di Kantor Polres Sabu Raijua.

Setelah melakukan rekonstruksi, Kata Paulus Naatonis, Pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk dikoreksi.
BACA JUGA : Satlantas Polres Sabu Raijua Resmi Gelar Operasi Zebra Turangga, Puluhan Kendaraan bermotor Terjaring
” Baru selesai rekonstruksi kemarin siang di Polres karena seharusnya di Raijua dilakukan rekonstruksi karena situasi keamanan tidak memungkinkan jadi kita lakukan di Polres. Setelah itu kita akan limpahkan berkas perkara untuk di koreksi kejaksaan ” tulis Kapolres lewat Pesan WhatsApp, Selasa (12/09/2023)

Untuk Motif pembunuhan , Kapolres Paulus Natonis membeberkan bahwa Motifnya karena korban menegur pelaku karena suka menembak anjing korban dengan senapan angin.

Dikatakannya, pelaku mengaku menembak anjing korban karena sering makan anak domba pelaku.

Karena pelaku ditegur oleh korban, terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku dan ketika korban balik belakang hendak pulang di situlah pelaku memukul kepala korban dengan kayu sehingga korban jatuh tidak sadarkan diri.



“Motifnya karena korban menegur pelaku karena suka menembak anjing korban dng senapan angin karena menurut pelaku anjing korban sering makan anak domba pelaku. Karena pelaku di tegur oleh korban terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku dan ketika korban balik belakang hendak pulang di situlah pelaku memukul kepala korban dengan kayu sehingga korban jatuh tidak sadarkan diri” beber Kapolres

Menurut Naatonis, Tersangka dijerat Pasal 170 juncto pasal 55 KUHP dan saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sabu Raijua.

“Tersangka saat ini kami sudah tahan di rumah tahanan polres ” Tutupnya.

Share It.....