
WBN | INDRAMAYU – Menodai Sumpah jabatan, Pemilu yang digelar 14 Februari 2024 yang lalu menyisakan rekam jejak buruk buat penyelenggara PEMIILU (KPU), Dimana kepercayaan masyarakat Ternodai Oleh oknum Ketua KPU Kabupaten Indramayu.
Diduga taktanggung-tanggung Milyaran Rupiah diterima oknum Ketua KPU Kabupaten Indramayu, dimana penyelenggara PEMILU wajib hukumnya untuk bersikap netral, bukan malah bersepakat membangun komitmen guna memenangkan salah satu calon DPRRI Daerah Pemilihan Jawa Barat 8, dari salah satu partai kemudian Anggaran tersebut di distribusikan dengan nilai puluhan Juta Rupiah ke PPK – PPK Di setiap Kecamatan, untuk perolehan suara maximal yang dijanjikan oknum ketua KPU.
Fakta ini terungkap ketika (MH) sebagai salah satu calon anggota DPRRI Dapil Jabar 8, dari salah satu partai saat memilih cara instan untuk dapat memenangkan kontestasi politik, dan pada akhirnya Api jauh dari panggang, suara yang di janjikan oleh oknum KPU (MK) jauh dari apa yang di janjikan, karena itulah (MH) Selaku Pemberi dana meminta pertanggung jawaban Oknum ketua KPU, pada akhirnya (MH) membuat laporan ke Polda Jabar, dimana saat transaksi dilaksanakan pada tgl 12 Februari 2024.
Tindakan yang dilakukan oleh kedua belah pihak baik dari oknum ketua KPU Kabupaten Indramayu, maupun Caleg DPRRI Partai Nasdem Dapil Jabar 8 ini, selain sangat memalukan juga jelas melanggar undang-undang larangan menggunakan politik uang alias money politic. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1)
Sementara MK saat di konfirmasi awak media, melalui chat WA, tidak merespon alias Bungkam, hal ini tentunya memperjelas tuduhan yang di ajukan oleh MH terkait pemerasan dan atau penipuan yang di laporkanya ke POLDA Jabar.
Sampai berita ini tayang saat ini tim masih mencari dan menglarifikasi pihak-pihak terkait (Red)