Laporan Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah Di Riung, Polres Ngada Temui BPN

WBN │Laporan Polisi dugaan Pidana Pemalsuan surat Sertifikat Tanah melalui tindakan penerbitan Sertifikat Tanah di atas Sertifikat lainnya, milik (alm) H. Ismail Motor Langga, di Pore, Kelurahan Benteng Tengah, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Flores, NTT, tetap berjalan dan sedang dalam penanganan hukum Polres Ngada di Kota Bajawa, NTT.

Sebelumnya diberitakan media ini, salah satu Putera Kandung (alm) H. Ismail Motor Langga atas nama Haruna Bin H Ismail Motor Langga didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Mbulang Lukas, SH dan Hendrikus D. Dhenga, SH, melalui keterangan Pers, dikutip media ini, menyatakan telah mempolisikan seorang Wanita berinisial (N) melalui Meja Hukum Polres Ngada, Flores, NTT, pada Jumat, (21/01/2022).

Diterangkan Mbulang Lukas, SH, Laporan Polisi tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor : STPLP/B/05/I/2022/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, Pidana Pemalsuan Surat berupa Sertifikat Tanah.

Di depan ruang SPKT Polres Ngada, Mbulang Lukas, SH mengatakan, Terlapor N dipolisikan atas dugaan tindakan mengajukan Penerbitan Sertifikat Tanah milik (alm) H. Ismail Motor Langga, di Pore, Kelurahan Benteng Tengah, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, yang mana secara nyata diketahui telah memiliki sertifikat sah dan atau belum terjadi pembatalan hukum atas sertifikat terdahulu yang juga dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada.

“Ini terkait Sertifikat Hak Milik (HM) bernomor 206, atas luas lahan 3.050m2, alamat Desa Benteng Tengah, Surat Ukur nomor 645/1995, tanggal 29 Maret 1995, ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Ngada pada saat itu, Drs. Laksono Muladi, yang memunculkan Sertifikat baru bernomor 00650, Surat Ukur nomor 19, Benteng Tengah, tahun 2008, atas nama inisial N. Ironisnya, penerbitan sertifikat kedua dilakukan dengan tanpa pembatalan hukum atas sertifikat pertama. Tidak sebatas itu, penerbitan sertifikat kedua juga tanpa adanya proses hibah, ataupun jual beli dan atau melalui putusan Pengadilan”, terang Mbulang Lukas, SH.

Dikutip redaksi WBN, sebelumnya, Kapolres Ngada, AKBP. Abilio Dos Santos, S.I.K kepada media membenarkan nomor Laporan Polisi dugaan Pidana Pemalsuan surat Sertifikat Tanah di Riung yang sudah masuk meja Polres Ngada.

Polres Ngada, kata AKBP. Abilio Dos Santos, S.I.K, memproses Laporan Perkara sesuai mekanisme hukum berlaku.

Terkait perkembangan penanganan hukum di meja Polres Ngada, konfirmasi WBN, Senin (14/02/2022), Polres Ngada melalui Kasat Reskrim, Iptu Bayu Rizki Subagyo, S.Tr,K mengisyaratkan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme hukum, diantaranya Penyidik ke Kantor Pertanahan Ngada dalam kaitan dengan Laporan Polisi Nomor : STPLP/B/05//I/2022/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT.

“Hari ini Penyidik ke BPN untuk cari informasi terkait Sertifikat Tanah tersebut”, jelas Kasat Reskrim, Iptu Bayu Rizki Subagyo, S.Tr,K, Senin (14/02/2022) melalui pesan WhatsApp.

Terhadap perkara ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Pelapor, Mbulang Lukas, SH, Mbay Senin (14/02/2022) kepada tim media ini mengatakan, pihaknya optimis Polres Ngada kepemimpinan Kapolres AKBP Abilio Dos Santos, S.I.K berjalan dalam rel- rel penanganan perkara sebagaimana mestinya.

“Kami cukup optimis, bahwa nomor laporan yang sudah kami masukan ke meja Polri, dalam hal ini Polres Ngada kepemimpinan Kapolres AKBP Abilio Dos Santos, S.I.K akan terus berjalan sesuai koridornya atau sebagaimana mestinya hukum adalah Panglima Bangsa ini”, tanggap Mbulang Lukas, SH.

Ket Foto : Dok WBN, Kasat Reskrim Ngada Iptu Bayu Rizki Subagyo, S.Tr,K

WBN│Tim │Editor-Aurel

Share It.....