
Pers Warisan Budaya Nusantara
Pemerintah Kelurahan Danga Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengukuhkan Lembaga Adat Kelurahan (Lak) Danga, periode 2024-2029.
Terobosan ini ditempuh sebagai wujud pendekatan pelayanan guna mempermudah penyelesaian berbagai persolan yang terjadi di masyarakat.
Pemerintah Kelurahan Danga Nagekeo membentuk Lembaga Adat Kelurahan. dilaksanakan di Aula Kelurahan Danga, pada Senin (24/06).
Pengukuhan Ketua Lembaga Adat Kelurahan tertuang dalam Berita Acara Pengukuhan, nomor: 400.10.4 KEP/KEL.DNG/1.197/VI/2024 Pembentukan pengurus Lembaga Adat kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Camat Aesesa, Yakobus Laga Kota SH melaksanakan pengukuhan disaksikan oleh Saksi 1 Hildegardis Meo Amd, sebagai Kasi Pemerintahan, Saksi 2 Rikardus Dhima Gamo S. Sos sebagai Ketua LPMK.
Dalam kesempatan tersebut Andreas Redo dilantik sebagai Ketua Lembaga Adat Kelurahan, Wakil Theodorus Pesa, Sekretaris Emanuel M. Bae, Bendahara Ludgardus Lawa dan sejumlah bidang lainnya.
Acara pengukuhan LAK dihadiri oleh perwakilan dari Polsek Aesesa, perwakilan Dandramil Aesesa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, peguyuban, kawula muda, para tenaga kesehatan (Nakes), kader posyandu dan seluruh Ketua RT di wilayah Kelurahan Danga, Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, NTT.
Dalam sambutannya Ketua Lembaga Adat Kelurahan Danga terpilih, Andreas Redo menyampaikan bahwa lembaga adat bersama pemerintah merencanakan dan menyelesaikan persoalan-persoalan sesuai tatanan adat budaya.
Dia juga mengapresiasi Lurah Danga Yohanes Lado karena baru di masa kepemimpinannya LAK dapat terbentuk di Kelurahan Danga.
Hal senada juga disampaikan oleh Mbulang Lukas SH sebagai Dewan Penasehat Lembaga Adat Kelurahan Danga yang mengapresiasi kebijakan Lurah yang menginisiasi pengukuhan Lembaga Adat.
“Lembaga Adat Kelurahan adalah mitra kerja Lurah dalam membantu menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat heterogen, dengan berpedoman pada budaya berdasarkan ketentuan hukum adat setempat dan ekologi dapat terjaga, ketika hukum adat dihidupkan lagi. “ tegas Lukas yang juga sebagai Anggota DPRD Nagekeo terpilih periode 2024-2029 Partai Perindo.
Sementara itu, Lurah Danga Yohanes Lado kepada media WBN menyampaikan, jika ada masyarakat Kelurahan Danga yang mengabaikan penyelesaian persoalan melalui lembaga adat, akan dikenakan sanksi berupa tidak dilayani segala urusan administrasi apapun yang berkaitan dengan pemerintahan kelurahan Danga.
Menurut dia, kota-kota yang maju di dunia adalah kota ekologi dan kota yang berbudaya. Maka barometernya adalah masyarakat adat.
“Dengan kegiatan pengukuhan yang dilaksanakan pada hari ini, kita mengembalikan harkat, marwah masyarakat adat yang selama ini diabaikan. Lembaga Adat merupakan kekuatan utama dalam membangun peradaban manusia“ ungkap Lurah Danga Yohanes Lado.
Secara terpisah Camat Aesesa, Yakobus Laga menuturkan lembaga adat dibentuk untuk persatuan dan kesatuan dalam membangun dan memperkuat kebersamaan dalam merumuskan tatanan-tatanan adat guna ditaati, agar bermanfaat dan berdaya guna bagi masyarakat kelurahan.
“Untuk itu mereka perlu bersatu merapikan kembali yang tercecer, yang kemarin berbeda sehingga semua searah pikiran sesuai tatanan sejarah leluhur yang diwariskan kepada anak generasi, khususnya Masyarakat Adat Dhawe di Kelurahan Danga”, ujar Camat Aesesa, Yakobus Laga.
Camat Aesesa, Yakobus Laga berharap, kelurahan-kelurahan lain dalam wilayah Kecamatan Aesesa merapatkan barisan untuk dikukuhkan untuk membangun kelurahan.
Untuk diketahui, Lembaga Adat Kelurahan atau disingkat LAK, berdasarkan ketentuan umum Permendagri 18 tahun 2018, tentang Lembaga Kemasyarakatan Adat Kelurahan adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian susunan asli yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat.
WBN News (Wilibrodus)