Viral Tangkap Layar WhatsApp, Diduga Melanggar Etik dan Menyebarkan Ujaran Kebencian

MAROS, SULSEL | WBN – Dunia teknologi memudahkan orang berkomunikasi, di mana pun dan kapan pun. Tapi hati-hati dengan jari-jari tangan Anda karena bisa mengantarkan ke meja pidana.



Seperti halnya yang dilakukan oleh salah satu Oknum Bawaslu yang tergabung dalam pengawas TPS kecamatan Bontoa,kabupaten maros,sulawesi selatan.
Dengan nama akun wa ummu As-syifa pada tanggal jum’at 16/02/2024.

Dengan merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik(UU ITE), yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

“Saya sangat menyayangkan terkait perkataan kasar yang tidak seharusnya tidak di keluarkan oleh seorang oknum bawaslu yang tergabung dalam pengawas TPS yang saya rasa ini melanggar kode etik.” Tegas nya triherdiansyah.



Ini kemudian sangat kami kecewakan terhadap sikap dan perkataan yang dilontarkan pada Grub WhatsApp yang diduga melanggar kode Etik Bawaslu yang pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokoknya
Lanjut nya (A.M Rizal).

Share It.....