
WBN | INDRAMAYU– Bertempat di sekertariat Panwaslucam. Jl. Raya Pantura Lama Desa Ujungjaya Blok Bruntak RT. 003 RW. 003 Kec. Widasari Kabupaten Indramayu, Panwaslu Kecamatan Widasari beserta jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) telah melaksanakan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di 10 Desa Se-Kecamatan Widasari, coklit dimulai sejak
tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024.
Demi menjaga kelancaran bersama Selama satu bulan pengawasan Coklit tersebut Panwaslucam
Widasari telah menyampaikan 3 buah Saran Perbaikan kepada PPK Widasari dengan rincian
(dua buah Saran terkait perbaikan Proses Coklit dan satu buah saran perbaikan terkait
pemetaan ulang TPS). Saran Perbaikan disampaikan ke PPK Widasari untuk dapat diteruskan, kepada Pantarlih melalui PPS dan memastikan agar dapat ditindaklanjuti sebelum masa Coklit, berakhir.
Saran Perbaikan ini merupakan upaya pencegahan Panwaslucam Widasari terhadap Temuan ketidakpatuhan Pantarlih dalam proses mencoklit pemilih, sehingga saran perbaikan perlu diberikan selama berlangsungnya proses masa Coklit.
Langkah-langkah sebagai antisipasi dalam kesalahan yang dilakukan Panwaslucam Kecamatan Widasari diantaranya
1. Panwaslucam mengeluarkan Surat imbauan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit),
2. Panwaslucam melakukan Kordinasi dengan PPK Widasari terkait potensi kerawanan
pelanggaran pada tahap pencocokan dan Penelitian data pemilih.
3. Panwaslucam melakukan kordinasi dengan Pemerintah kecamatan Widasari terkait
kerawanan data pemilih Pemula Potensial, data pemilih meninggal dunia dan data
pemilih tidak dikenal/diketahui;
4. Membentuk Posko aduan Masyarakat “Kawal Hak Pilih” pada tahapan Pencocokan dan
Penelitian Data Pemilih.
Selaku Kordiv SDM O Datin Abdulloh mengatakan “Oleh Karena itu menjelang akhir tahapan coklit pada 24 Juli 2024, Panwaslucam Widasari
mengingatkan dan mengimbau kepada PPK Kecamatan Widasari untuk meningkatkan pemahaman serta mengintruksikan
Pantarlih melalui PPS supaya melaksanakan coklit sesuai dengan prosedur, serta berkoordinasi dengan
pemerintah Kecamatan yang mengurus data kependudukan agar elemen data pemilih
yang bermasalah bisa diperbaiki.
2. Pemerintah Kecamatan /Disdukcapil untuk memastikan bahwa setiap penduduk memiliki
1 NIK, mempercepat perekaman terhadap pemilih yang tidak memiliki KTP-El, membuat
surat kematian bagi pemilih yang meninggal dunia,
3. Meyampaikan kepada PPK Widasari beserta jajaran untuk melakukan sosialisasi agar
Aparat desa mendukung dalam membuat surat keterangan Kematian yang diminta
berdasarkan hasil Coklit Pantarlih,
4. Seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih
yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum di Coklit,
silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Panwaslucam
Widasari” Paparnya
(Bang Ay)