
Makassar,- Polemik Sengketa lahan yang terjadi di Lantebung, Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa 19 November 2024.
Perselisihan yang ditimbul dikarenakan saat dilakukan ganti Kerugian terkait pembebasan lahan rel kereta api dianggap oleh ahli waris Labbai Bin Sonde miris, karena adanya Oknum yang diduga bekerjasama mengambil hak luasan lahan milik ahli waris.
Menurut Irwan Ilyas selaku perwakilan Ahli Waris labbai bin sonde yang mengadiri sidang kedua di pengadilan negeri makassar, tergugat Ramlan latif / Bumikarsa kini juga tidak hadir.
“Kami ahliwaris labbai bin sonde pemilik tanah Redist tidak heran, karena pemanggilan mediasi saja dari komnasham dari pusat tidak mau hadir juga, karena dengan bangganya sudah mempunyai SHGB, Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar pokok – pokok Agraria pasal 35 Ayat 1 dijelaskan Hak Guna Bangunan ( HGB) adalah Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan diatas tanah yang bukan merupakan milik sendiri. Maka pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) bukan merupakan pemilik lahan, melainkan hanya berhak mendirikan dan menpunyai bangunan diatas tersebut”,jelas Irwan Ilyas kepada awak media pada Selasa, 19 November 2024.
Lebih lanjut Irwan Ilyas menjelaskan,”Secara tidak lansung, PT. Bumikarsa mengakui sendiri bahwa tanah milik ahliwaris labbai bukan miliknya, SHGB, PT. Bumikarsa di terbitkan di tahun 2020 dan 2021 oleh kantor pertanahan kota Makassar bisa di liat di lokasi tidak ada satupun bangunan yang ada, Ahliwaris Pemilik SK Redis Almarhum Labbai bin Sonde berharaf , pihak pihak terkait bisa menilai fakta apa yang sebenarnya yang ada di lokasi”,tutupnya.