WBN – Pandeglang- Perlakuan yang tidak menyenangkan dan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi terhadap jurnalis media online Seantero.co.id dan juaramedia yang melakukan peliputan situasi pencairan yang menimbulkan kerumunan massa atau tampak tidak adanya Prokes Covid- 19 di Bank BRI di Kabupaten Pandeglang, Selasa (01/12).
Jurnalis dari seantero.co.id Dedi Hidayat dan Juaramedia dihalangi- halangi saat melakukan liputan oleh oknum Satpam BRI Pandeglang. Oknum tersebut juga merebut serta mengambil paksa handphone milik wartawan untuk dihapus data- data foto dan vidoonya.
“Iya saya dihalangi-halangi termasuk tadi HP saya diambil satpam BRI Cabang Pandeglang dan menghapus foto juga video. Ini jelas telah menghalang- halangi tugas sebagai wartawan untuk meliput kondisi di BRI yang terlihat banyak kerumunan,” kata Dedi .
“Saya akan laporkan pada penegak hukum karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan karena telah merampas HP saya dan banyak data saya kehapus oleh oknum Satpam BRI itu. Tak hanya itu, oknum satpam itu juga menantang,” tambahnya.
Menurut Dedi, oknum petugas satpam BRI Pandeglang telah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.
“Dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,” ujarnya.
Sementara Oknum Satpam BRI Cabang Pandeglang berinisial MF saat ditanya soal menghalang-halangi dan menghapus foto video dari HP yang dirampas nya tersebut menyatakan bahwa dirinya punya prosedur dan tidak boleh sembarang media harus ada izin dulu,” katanya.
Sekretaris DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pandeglang menyayangkan atas kejadian tersebut.
“Seharusnya oknum satpam itu melayani sesuai dengan motto bank tersebut, bukan dengan cara menghalang- halangi terus merebut handphone wartawan yang sedang melakukan peliputan. Kalau memang tidak ada yang salah kenapa harus menghalangi dan merebut paksa HP wartawan, untuk dihapus data- data foto dan video berlangsungnya kegiatan pencairan nasabah,” katanya.
“Ini kan tugas jurnalistik bukan mengorek keterangan tentang keuangan pihak bank dan kita juga bukan ke arah itu tetapi hanya meliput kegiatan masyarakat yang akan mengambil bantuan sosial, yang diduga telah melanggar protokol kesehatan tentang menjaga jarak dan menghindari kerumuman massa. Hal ini juga jelas sekali telah melanggar Undang-undang Pokok Pers No. 40 tahun 1999,” pungkasnya. .(Rusman) .