Program Ketahan Pangan Dana Desa Cibogo,  Diduga untuk Kepentingan Pribadi

WBN | PANGANDARAN – Program ketahan pangan dana Desa Cibogo, Kecamatan Padaherang, Kabuapten Pangandaran. Diduga hanya untuk memperkaya diri sendiri, dugaan itu berdasarkan dari keterangan warga setempat saat konfermasi yang mengatakan dilaksankan tidak mungkin sesuai RAB.

Ketahanan pangan Desa Cibogo tahun anggaran 2024 dirialisasikan untuk peningkatan pengembangan perikanan namun sangat disayangkan kolam yang menghabiskan uang negara ratusan juta rupia tersebut terbengkalai.

Hal itu berdasarkan pantauan pers dilapangan 15 Januari 2025, dimana kolam ikan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Melalui program dana desa tersebut tidak terdapat lagi isinya (ikan).

Menurut keterangan warga ketika kepada awak media mengatakan bahwa kolam ikan desa setempat “Sudah di panen oleh pihak desa dan tidak tahu ke manakan?”.

”Memang belum perna panen, ikanya nggak ada lagi itu karena habis di bagikan kemasyarakat setempat” Terang P salah seorang pengurus kolam

Namun berbeda, sala seorang warga sekitar mengatakan bahwa kolam tersebut suda dipanen.“Baru sudah dipanen dan mangkanya ikanya habis itu” Kata salah satu warga

Setalah mendengar informasi tersebut awak media mengonfirmasi langsung kepada Hermin selaku pengelola kolam.

Hermin, mengatakan bahwa kolam tersebut baru dibenihi ikan lagi dikarnakan dipindahkan ke kolam lain yang ada didesa setempat dan iya juga menjelaskan jumlah bibit 2300 ekor dengan harga Rp.40000 per kilonya akan kalau di Rab berbeda.

“Kalau masalah kolam itu ada lagi ikanya itu dipindahkan ke kolam bawahnya itu, jumlah bibitnya kemaren 2300 harganya 40000 rupia per kilonya, tapi itu kalau di RAB tidak samala, karena untuk bagi bagi teman-teman kita ” Jelasnya.

Perihal ini sangat disayangkan karena pemerintah pusat menyalurkan anggaran ketahan pangan melalui dana desa untuk mendorong kesejahteraan kehidupan masyarakat bukan untuk pribadi ataupun kelompok, Dengan terbitnya berita ini diharapkan pihak berwajib periksa kepala Desa Cibogo dan jika terbukti bersalah hukum dan penjarakan agar menjadi contoh bagi kepala desa lain di Kabupaten Pangandaran. (Saefullah)

Share It.....