WBN. SABU RAIJUA – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sabu Raijua melakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas nama Arif Bai Poto yang merupakan Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sabu Raijua serta Suranto , sala satu PNS pada Badan Informasi Geospasial .
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (07/06/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Suseno, SH kepada WBN mengatakan bahwa penahanan terhadap Arif dan Suranto terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) Kegiatan tahun anggaran 2018 dalam kegiatan penetapan dan penegasan batas desa Kabupaten Sabu Raijua , Propinsi Nusa Tenggara Timur
“Penahanan terhadap Arif dan Suranto terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) Kegiatan tahun anggaran 2018 dalam kegiatan penetapan dan penegasan batas desa Kabupaten Sabu Raijua “tulis Suseno kepada Media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (08/06/2022)
lebih lanjut pria asli Surabaya ini menjelaskan berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, kerugian negara sebesar Rp. 355.567.393
“Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, kerugian negara sebesar Rp. 355.567.393″jelasnya
Kedua tersangka, menurut Suseno akan ditahan selama 20 hari di ruang tahanan Polsek Sabu Barat .hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan
“Kedua tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari , di ruang tahanan Polsek Sabu Barat “pungkas pria yang punya hobi pancing itu
Untuk diketahui bahwa Jabatan arif pada saat kegiatan tersebut sebagai kabid pemerintahan desa pada dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, Kabupaten Sabu Raijua. keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2021 lalu. (Tim)