
Oleh : Dr (c). Ir. Karolus Karni Lando, MBA
Awal Bulan April 2025 menu bacaan Masyarakat di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menghadirkan satu topik hangat, tersaji pada sejumlah kolom berita media (Pers), tersebar juga melalui Grup WhatsApp, Facebook serta halaman media sosial lainnya, terkait POKIR Wakil Rakyat.
Mengapa ramai diperbincangkan? Bagaimana pembagiannya? Dan, apakah ada dasar hukumnya?.
Melalui tulisan ini, saya ingin memberikan penjelasan yang menyeluruh dan mudah dipahami oleh masyarakat luas, agar tidak ada lagi salah kaprah tentang Pokok-Pokok Pikiran (DPRD) atau disingkat POKIR.
Apa Itu POKIR ?
POKIR adalah singkatan dari Pokok Pikiran (DPRD), yakni hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD melalui reses, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat, dan dialog langsung. Aspirasi tersebut dihimpun, disusun, dan dimasukkan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah melalui ‘Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dengan kata lain, POKIR adalah aspirasi rakyat yang dititipkan kepada wakilnya di DPRD agar dapat diwujudkan dalam program nyata pembangunan oleh pemerintah daerah.
Apakah POKIR Wajib Ada ?
Secara hukum, POKIR tidak bersifat wajib, namun merupakan hak politik dan konstitusional anggota DPRD dalam fungsi perencanaan. POKIR dijamin dalam :
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Permendagri No. 86 Tahun 2017 (Pasal 178–185)
• Serta difasilitasi oleh SIPD, sistem resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Tanpa POKIR, maka representasi suara rakyat dalam pembangunan akan kehilangan salurannya.
Dari Mana Pokir Bersumber ?
1. Hasil Reses Anggota DPRD
2. Kunjungan lapangan ke dapil
3. Aspirasi langsung masyarakat
4. Rapat Dengar Pendapat
5. Usulan dari Musrenbang desa dan kelurahan
6. Sinkronisasi dengan dokumen RPJMD dan RKPD
Bagaimana Pokir Dibagikan ke Anggota DPRD ?
Praktiknya berbeda-beda tergantung kebijakan DPRD setempat. Umumnya ada dua pendekatan:
• Dibagi Rata: Semua anggota DPRD mendapat porsi yang sama.
• Berdasarkan Perolehan Suara: Anggaran Pokir disesuaikan dengan jumlah suara pemilu masing-masing anggota.
Ada juga Pendekatan Kombinasi, yakni porsi dasar yang sama lalu sisanya berdasarkan suara.
Apa Perbedaan Pokir dan Dana Reses ?
Aspek Dana Reses, Dana Pokir
Tujuan Operasional menjaring aspirasi Implementasi program dari aspirasi Masyarakat
Pengguna Untuk kegiatan anggota DPRD Untuk masyarakat melalui Program/kegiatan OPD
Sifat Anggaran Belanja tidak langsung (operasional) Belanja langsung (program pembangunan) daerah
Penyalur Langsung ke anggota DPRD Disalurkan lewat dinas teknis (OPD) sebagai pelaksana teknis
Document Output Laporan hasil reses Usulan masuk dalam RKPD dan RAPBD dan RAPBD
Contoh konkret : Jika saat reses warga di Kecamatan Detukeli Lio Utara minta jalan antar dusun, atap sekolah diperbaiki, atau bibit jagung dibantu, maka itu akan diusulkan lewat POKIR dan dikerjakan oleh dinas terkait, bukan oleh anggota DPRD secara langsung.
Mengapa POKIR Penting ?
1. Mewakili suara rakyat kecil
2. Menjangkau wilayah terpencil
3. Alat kontrol terhadap kebijakan publik
4. Perencanaan pembangunan dari bawah ke atas (bottom-up)
POKIR dan Agenda Reformasi Pemerintahan
POKIR tidak hanya urusan teknis anggaran, tetapi berkaitan erat dengan cita-cita reformasi birokrasi dan otonomi daerah:
1. Perencanaan Partisipatif
POKIR memperkuat prinsip bahwa pembangunan harus didasarkan pada kebutuhan nyata rakyat, bukan sekadar top-down dari pemerintah pusat.
2. Kemitraan DPRD dan Pemerintah
DPRD menjadi co-planner dalam merumuskan arah pembangunan. Ini meningkatkan checks and balances dalam demokrasi lokal.
3. Transparansi dan Akuntabilitas
Semua usulan Pokir kini wajib dimasukkan dalam SIPD, disertai bukti dan dokumentasi, sehingga dapat diaudit dan dipantau.
4. Pemerataan Pembangunan
Pokir membawa suara dari desa-desa terpencil agar tidak tertinggal, menjadi jembatan keadilan sosial.
5. Birokrasi yang Responsif.
Dengan Pokir, OPD dituntut tanggap terhadap aspirasi rakyat dan tidak hanya bergantung pada perencanaan teknokratis.
Arah Pokir DPRD Sesuai RPJMD Kabupaten Ende 2024–2029
Berdasarkan visi pembangunan Ende 2024–2029, maka prioritas POKIR seharusnya diarahkan ke:
1. Pertanian dan Pangan
Irigasi desa, benih lokal, koperasi tani
2. Kesehatan
Perbaikan Pustu, alat kesehatan dasar, edukasi stunting
3. Pendidikan
Sekolah rusak, alat belajar, pelatihan guru digital
4. Infrastruktur Dasar
Jalan desa, air bersih, sanitasi
5. UMKM dan Ekonomi Desa
Modal usaha kecil, pelatihan kerja, mama-mama pasar
6. Lingkungan dan Ekowisata
Taman desa, pelestarian air, pariwisata lokal
Usulan : Dasbor Publik Pokir untuk Transparansi
Untuk membangun kepercayaan publik, diperlukan platform terbuka berisi:
• Proses input Pokir dan tahapannya
• Pagu dan realisasi anggaran
• Wilayah sasaran dan dinas pelaksana
• Laporan pelaksanaan per program
Masyarakat harus diedukasi dan diberi akses untuk memantau Pokir, sehingga partisipasi menjadi aktif dan kritis.
Penutup: Mari Pahami dan Kawal Pokir Secara Kritis
POKIR bukan alat bagi anggota DPRD untuk memperkaya diri atau sekadar mengejar popularitas.
POKIR adalah media aspirasi rakyat, alat demokrasi lokal, dan mekanisme perencanaan yang adil. Maka, masyarakat harus:
• Menyampaikan aspirasi secara aktif
• Memahami bagaimana Pokir diproses
• Mengawal agar usulan tidak diselewengkan
Karena dengan Pokir yang benar, aspirasi menjadi pembangunan nyata. Dan pembangunan yang menyentuh rakyat kecil adalah wajah sesungguhnya dari keadilan sosial di daerah.
“Ketika suara rakyat dijaga, pembangunan tak lagi buta arah”.
Penulis:
Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA
Foto : Karolus Karni Lando.