
Media Warisan Budaya Nusantara
Pimpinan Harian Daerah (PHD) Aliansi Masyarakat Adat Flores Tengah (Aman) sukses menggelar Forum Group Discussion (FGD), menggagas peraturan daerah (Perda) Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Nagekeo.
Kegiatan berlangsung di Kampung Adat Rendu Tutubhada, Kecamatan Aesesa Selatan, Nagekeo, pada Senin (28/4/2025).
Kepanitiaan yang di nahkodai Kristian Minggu cukup menarik simpatik publik, dengan kehadiran sejumlah Pejabat Pemerintah Daerah, Wakil 1 Ketua DPRD Nagekeo, Ketua Komisi 1, Kepala Bapenperda, Anggota DPR dan sejumlah Komunitas Adat dari 7 Kecamatan Kabupaten Nagekeo.
Kegiatan FGD dibuka secara resmi oleh Wakil 1 Ketua DPRD Nagekeo Lukas YP Bole.
Dalam pidatonya, ia menuturkan Perda dibuat harus adaptif, sesuai dengan perkembangan zaman. Perda dibuat bukan saja hanya melindungi hak ulayat, melainkan juga bahasa, ritus, busana, tenunan, rumah adat dan lain sebagainya. Harapannya, 2026 Perda perlindungan masyarakat adat sudah jadi.
Ketua PHD Aman Flores tengah, Krsitoforus Ata Kita, atau bisa disapa Rio, menjelaskan, wilayah cakupan Flores Tengah meliputi Ende, Nagekeo dan Ngada. Komunitas adat yang tergabung dalam Aman berjumlah 26 Komunitas Adat. Untuk Nagekeo sendiri baru 2 komunitas adat yaitu Rendu dan Dekododo.
Menurut Rio, pentingnya FGD yakni untuk mendorong terbitnya Perda Perlindungan Masyarakat Adat.
Aman juga secara organisatoris menyambut baik pemerintah daerah maupun anggota DPRD sebagai mitra strategis secara kritis melahirkan perda yang berkeadilan, untuk pembangunan Nagekeo secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan partisipatif masyarakat.
Tanggapan Komisi A DPRD dan Pemerintah
Sementara itu Ketua Komisi A, Mbulang Lukas, SH yang juga Ketua Fraksi Perindo sekaligus Ketua Lembaga Persekutuan Masyarakat Adat Suku Dhawe menyampaikan, bahwa sejak mekar dari Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo melahirkan banyak persoalan tanah. Terjadi alih fungsi lahan, pensertifikatan tanah penyerahan secara sepihak oleh oknum-oknum pejabat, ritus-ritus adat dihilangkan, ini merupakan kejahatan besar.
“Kalau melihat dari undang-undang nomor 5 tentang pemajuan budaya, banyak pejabat daerah yang masuk penjara karena alih fungsi lahan, contohnya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan garam, yang sekarang Hak Pake Lahan (HPL) oleh PT. Citam dan sejumlah alih fungsi lainnya. Persoalan lain seperti penerbitan sertifikat secara sepihak tanpa sepengetahuan masyarakat adat setempat, tanah adat dijadikan hutan lindung secara sepihak tanpa adanya sosialisasi, dan lain sebagainya, tanpa menggunakan komunikasi yang baik. Ini juga akan menjadi bom waktu persoalan berkepanjangan yang merusak tatanan budaya”, ungkap Mbulang Lukas, SH.
Menurutnya, Fraksi Perindo DPRD Nagekeo, sangat komit dengan Perda Perlindungan Masyarakat Adat.
“Fraksi Perindo sangat komit dengan Perda ini dan pimpinan dewan juga merespon secara baik. Tinggal menunggu langkah-langkah selanjutnya. Semoga tahun 2026 semuanya dapat terwujud. Terima kasih juga untuk teman-teman Aman, spirit kalian membuat kami masyarakat adat punya keberanian”, ujar Mbulang Lukas, SH.
Terhadap hal ini, Bupati Nagekeo melalui Asisten 1, Emanuel Ndun menjelaskan, peran pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Dasar yaitu melindungi, mensejahterakan rakyat. Peraturan Perundangan (PP), Perda, maupun Perdes dielaborasi dengan nilai-nilai budaya setempat.
Dalam pemerintahan yang demokratis, kata dia, semua regulasi, kebijakan dinilai dari dua alasan yakni perda ada regulasi yang lebih tinggi, kedua ada tindakan atau keinginan masyarakat setempat.
Ditegaskan bahwa peraturan ada untuk menciptakan keteraturan, karena ketidak teraturan nilai, perilaku dan lain-lain, sehingga perlu adanya peraturan.
“Proses sampai terbitnya Perda perlindungan ini prosesnya panjang, melalui uji petik dan tahapan-tahapan lain hingga pengesahan. Harapan kedepannya baik Aman, Masyarakat Adat, DPRD dan Pemerintah terus melakukan kolaborasi sebagai mitra, demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan”, tutup Asisten 1, Emanuel Ndun.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Nagekeo melalui perwakilan Kapospol Aesesa Selatan.
Wilibrodus / WBN News