Terkait Proyek Tanggul Sungai Tello, DPP LANTIK Akan Tindak Keras Oknum Yang Serobot Lahan Warga

WBN | Makassar,-Diketahui warga atas nama  ST. AISYAH D, selaku pemilik lahannya yang kini telah digunakan untuk pembangunan proyek tanggul Sungai Tello sangat kecewa akan lahannya yang dirusak begitu saja tanpa ada koordinasi.

Adapun dasar kepemilikannya yaitu sebidang tanah Persil Nomor 86 DIII Blok Kohir Nomor 818 C1 Seluas 300 Meter Persegi di Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakukang Kota Makassar sesuai Akta Jual Beli No.:269/2015 yang diterbitkan oleh pejabat pembuat akta tanah F.R Pinontoan, S.H Surat Keputusan Kepala BPN tertanggal 11 Februari 2005 Nomor : 2-X-A-2005., lokasi yang terletak di jalan Kesadaran 1. Kec, Panakukang Kota Makassar.



Terkait hal tersebut Yhoka Mayapada selau Sekjend DPP LANTIK mengecam keras tindakan sepihak tersebut yang tanpa adanya koordinasi ke pihak pemilik lahan serta secara sepihak merusak lahan warga.

” Kami telah melakukan Audiensi dengan Pihak Bid. PSDA (Ishak Iskandar), Lurah Panaikang (Azis Adam), Lurah Tello Baru (Syarif), dan telah menghubungi Via WA Camat Panakkukang (Andi Pangeran) terkait Keluhan Pemilik Lahan yakni dimana lahannya telah dieksekusi dan di serobot oleh Oknum instansi yang tidak bertanggung jawab”,jelasnya kepada awak media pada, Kamis, (26/10/2023).

Lebih lanjut Yhoka mengatakan,”DPP-LANTIK berencana dalam waktu dekat, secara resmi akan melaporkan ke Pihak yang berwenang seperti Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, untuk segera memanggil dan memeriksa para Oknum yang terlibat dalam melakukan Eksekusi dan Penyerobotan Lahan milik St. Aisyah yang dimana lahannya telah dirusak dengan pembangunan proyek yang diduga telah dianggarkan Tahun 2023 yang bersumber pada APBD Tahun 2023 yang telah menelan Anggaran Puluhan Miliar dan sampai saat ini sesuai hasil investigasi di lapangan terlihat kegiatan hanya penimbunan dan selanjutnnya sudah beberapa bulan terakhir belum ada kelanjutan dan terindikasi Mangkrak”,ungkanya.

DPP-LANTIK berharap dam menghimbau kepada seluruh pihak APH terkait agar segera memanggil dan memeriksa para Oknum yang terlibat dalam rangka pembebasan lahan, Yhoka Mayapada menduga keras jika anggaran Pembebasan lahan telah dianggarkan, terbukti dengan adanya pelaksanaan proyek Tanggul Sungai Tello, jika anggaran Pembebasan lahan itu belum ada, seharsnya pihak Pemprov tidak dengan serta Merta mengeksekusi lahan sah milik warga, Yhoka Mayapada juga menduga adanya Proyek Siluman di Lingkup Pemprov Bid. PSDA dengan tidak memasang Plang atau Papan Proyek berdasarkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), proyek yg dimaksud ditengarai Gagal Perencanaan.

Ia juga menegaskan Jika dalam waktu dekat ini pemilik lahan sah belum mendapatkan respon positif dari pihak Pemprov, Sekjend DPP-LANTIK akan menggelar AKSI UNJUK RASA di depan Kantor Pemrov dan Bidang PSDA Jl. Pettarani untuk segera mendesak Pihak yang terkait agar segera membayar Lahan sah milik St. Aisyah D.

Share It.....