Polres Nagekeo NTT Rampung P21 Empat TSK Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga

Media Warisan Budaya Nusantara

Tahap II Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga Dilaksanakan oleh Polres Nagekeo

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo NTT melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) laksanakan Tahap II penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Pasar Ikan Danga pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2019, pada Selasa, (29/4/2025).

Berdasarkan sejumlah dasar hukum dan surat perintah, termasuk LP/A/3/III/2023 dan Sprindik berjenjang hingga April 2024, serta surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada yang menyatakan bahwa berkas perkara empat orang tersangka, yaitu AR, TPB, HS, dan FEMK telah dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam kegiatan ini, tim penyidik terdiri dari Kasat Reskrim Iptu Leonardo Marpaung, S.I.P., Kanit Tipikor Aipda Heronimus Lalu, S.I.P., Bripka Try Yudha S. Binna, dan Briptu Fadil Bahsuan, S.H., melakukan sejumlah tahapan kegiatan, mulai pukul 09.30 Wita, pemeriksaan kesehatan para Tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya pukul 11.00 Wita, dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang.

Setelah proses administrasi penyidikan dilengkapi, para tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang pada pukul 15.20 Wita untuk dilakukan penahanan sebagai tahanan Jaksa.

WBN News

Share It.....