
WBN Pinrang Sul-Sel. Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan yang berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Panakukkang Makassar selama dua gelombang, yakni pada 14–16 April 2025 (Senin–Rabu) dan 17–19 April 2025 (Kamis–Sabtu), diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa adanya keterbukaan informasi kepada publik.
Upaya konfirmasi dari sejumlah awak media yang ingin mengklarifikasi perihal sumber anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan tersebut justru menemui jalan buntu. Saat wartawan mendatangi langsung kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, Kepala Dinas yang telah dinantikan selama kurang lebih 20 menit, justru memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia malah mengarahkan wartawan kepada salah seorang staf yang disebut-sebut membidangi kegiatan tersebut, yang berinisial DN.
Namun, saat awak media hendak menemui DN untuk meminta penjelasan lebih lanjut, pihak yang bersangkutan telah meninggalkan kantor lebih awal. Sikap tertutup ini pun semakin memunculkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis dan masyarakat mengenai transparansi anggaran serta legalitas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Salah seorang peserta Bimtek yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa seluruh biaya kegiatan memang berasal dari dana BOS. Biaya itu mencakup seluruh kebutuhan peserta, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga kebutuhan teknis kegiatan dari pembukaan sampai penutupan. Peserta tersebut juga mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian besaran anggaran karena semua diatur oleh pihak dinas.
Ketika dikonfirmasi, pihak pelaksana kegiatan, yaitu PT Putri Dewani Mandiri, menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan dilakukan di luar Kabupaten Pinrang. “Kegiatan Bimtek harus dilaksanakan di hotel berbintang minimal tiga sesuai dengan ketentuan teknis. Di Pinrang belum ada hotel dengan klasifikasi tersebut, jadi dipilihlah Hotel Swiss-Belinn di Makassar,” ujar perwakilan PT Putri Dewani Mandiri.
Meski demikian, publik mempertanyakan mengapa kegiatan tidak dilakukan dengan pendekatan yang lebih hemat biaya, atau setidaknya disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat, mengingat dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat dan diperuntukkan langsung bagi kepentingan pendidikan.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan maupun staf terkait lainnya mengenai penggunaan anggaran dan alasan teknis pelaksanaan kegiatan tersebut di luar wilayah Pinrang.
Fenomena ketertutupan ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan anggaran yang seharusnya difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran dan kesejahteraan siswa. Publik berharap agar pihak Inspektorat maupun lembaga pengawas lainnya dapat segera melakukan audit dan klarifikasi terbuka demi menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Pinrang.
Mamad