Satreskoba Polres Tolitoli Tangkap Seorang Terduga Pengedar 9 Paket Sabu

WBN|Tolitoli — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MA (39), warga Jalan Hi. Waani, Kecamatan Baolan, berhasil diamankan aparat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Panasakan, Rabu (21/5) siang.

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang informan yang menyebutkan aktivitas mencurigakan MA, yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli, khususnya Kecamatan Baolan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit (KBO) Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan tertutup.

Sekitar pukul 11.00 WITA, keberadaan target berhasil diidentifikasi. Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur, petugas berhasil mengamankan MA di lokasi. Tak lama berselang, dua orang saksi dari masyarakat dihadirkan untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur hukum.

Proses penggeledahan dilakukan pukul 12.30 WITA, dan hasilnya cukup mengejutkan. Dari saku celana sebelah kanan pelaku, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi sembilan paket kecil kristal putih, yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, sebuah alat hisap sabu (bong) juga ditemukan di tempat kejadian.

Saat diinterogasi awal, MA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Tolitoli bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tes urine terhadap pelaku juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain:

9 paket plastik klip kecil berisi diduga sabu

1 buah alat hisap sabu (bong)

1 buah plastik klip ukuran sedang

MA kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran gelap narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kapolres Tolitoli melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

(Syamsu Alam)

Share It.....