WBN, Cirebon Kota – Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk Renovasi / Rehabilitasi ruang kelas yang rusak baik yang mengalami kerusakan sedang mau pun berat sudah di mulai. (11/08).

 

Awal Juli 2020 kemarin pencairan anggaran DAK tahap 1, tercatat sebanyak 22 sekolah menerima kucuran anggaran dari Pemerintah pusat melalui Kemendikbud tersebut.
Namun dalam prakteknya dilapangan beredar isu pekerjaan yang semestinya di kelola sendiri oleh pihak sekolah/swakelola bersama susunan panitia rehab justru jadi sia-sia karena swakelola itu di duga sudah di ambil pemborong dengan kata lain Disdik mengambil alih swakelola tersebut.
Tidak menutup kemungkinan ada beberapa sekolah yang mengerjakan sendiri.

 

Hal ini tentunya tidak terlepas dari kebijakan orang-orang tertentu yang berpengaruh. Begitu juga dengan pelaksanaan Dak tahap 2 dan 3 tahun 2020 baik PAUD, SD mau pun SMP akan sama semua yakni di duga telah terkondisikan.

Sementara itu DAK adalah aliran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada Propinsi, Kabupaten maupun Kota untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah daerah yang sesuai dengan prioritas Nasional.
Untuk itu DAK 2020 diharapkan bisa meningkatkan layanan pendidikan di Kota Cirebon. Tujuannya untuk sekolah yang jelek di bangun bagus bukan sekolah yang masih bagus dapat anggaran tentu hal ini perlu di pertanyakan?

Contoh SD Negeri dibilangan Kandang Perahu Kelurahan Karyamulya Kota Cirebon menerima anggaran meski pun secara kasat mata fisik bangunan sekolah tersebut masih nampak bagus. Pekerjaan swakelola yang seharusnya dikerjakan sendiri oleh sekolah dan komite sekolah sbg panitia diduga telah bergeser ke pemborong dan itu terjadi hampir semua paket swakelola seperti SD Negeri yang berlokasi di jalan Perjuangan Kota Cirebon.dengan kata lain sudah dibeli oleh Pemborong paket swakelolanya.

Seharusnya penggunaan anggaran DAK 2020 untuk bidang pendidikan tepat guna artinya sekolah yang betul-betul membutuhkan anggaran rehab diprioritaskan supaya sekolah tersebut bisa bagus dan layak untuk melaksanakan kegiatan belajar siswa. Dan pihak sekolah yang menerima anggaran swakelola kerjakan sesuaian perencananan jangan di serahkan ke pemborong agar kwalitas bangunan sesuai harapan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Ahmad Sofyan yang akrab disapa Sofyan selaku pemerhati kebijakan publik di Kota Cirebon, baru-baru ini menuturkan soal bangunan sekolah yang bagus mendapat anggaran tapi sekolah jelek dibiarkan . ” Yang saya tahu 2017 yang namanya PAUD, SD, SMP domainnya Wali Kota, Bupati karena untuk SMA dan SMK kewenangan Gubernur “.
Seandainya ada sekolah yang bagus dapat anggaran tapi yang jelek tidak mendapatkan bantuan ya terserah saja, semua itu karena ada kedekatan emosional sekolah dengan Dinas dan hal itu sudah ada sejak lama.

Saya ini lulusan terbaik bina pelajar SD Kartini 2 Kota Cirebon kayaknya tiap tahun dapat anggaran. Ya aneh sekali SD yang rusak parah sampai mau ambruk tidak dapat, terserah saja. Itu adalah kedekatan emosional mas, karena sama saja Sekolah juga nyetor ujarnya.
(Wbn/cbn/rudjul)   | redpel ndra

Share It.....