
Maros,WBN- Ada apa pihak LSM KIPFA Maros soroti bantuan mesin kapal untuk nelayan di Kecamatan Bontoa Kebupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan..?.
Mengusut terkait hal itu, Malik Selaku Pengurus LSM KIPFA Maros menjelaskan bahwa hal itu berdasarkan hasil investigasinya di lapangan terkait bantuan Untuk Kelompok Nelayan berupa mesin kapal, yang diduga menjadi lahan bisnis bagi oknum kelompok nelayan itu sendiri.
“Beberapa informasi yang kami temukan dan sesuai fakta dilapangan bahwa bantuan mesin kapal untuk nelayan Tahun 2023 dan 2024, ditengahi adanya penyalahgunaan oleh kelompok nelayan itu sendiri, dimana diduga melakukan transaksi jual beli mesin itu sendiri ke kabupaten tetangga sesama nelayan, dan hal ini jelas bertentangan dengan Aturan yang berlaku dimana semua jenis bantuan dari pemerintah tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan apa lagi disalah gunakan”,jelas Malik kepada awak media pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Selain itu Malik juga meminta untuk Pihak Unit Tipikor Polres Maros memeriksa semua Bantuan Mesin Kapal untuk Kelompok Nelayan se Kecamatan Bontoa untuk Tahun Anggaran 2023/2024
“Kami meminta pihak unit Tipikor Polres Maros untuk memeriksa semua kelompok nelayan se Kecamata Bontoa, yang menerima bantuan Mesin Kapal untuk nelayan Tahun Anggaran 2023/2024, dan memastikan bahwa bantuan tersebut sesuai peruntukannya, dan jika dugaan ini benar bahwa bantuan tersebut disalah gunakan oleh kelompok nelayan, maka kami meminta untuk Kelompok Nelayan tersebut ditindak tegas”, terang Malik.