
Makassar, WBN- Polemik penahanan FN, tersangka kasus dugaan penipuan dalam jual beli tanah kapling di Kecamatan Biringkanaya, terus menuai sorotan. Selain menuding penyidik Polsek Biringkanaya tidak netral dalam memproses perkara, keluarga FN juga mengecam keras beredarnya foto FN yang sudah dicukur gundul di grup internal perusahaan tempat pelapor bekerja.
Keluarga FN menyampaikan kekecewaan mendalam kepada media pada Senin, 8 Juli 2025, di depan Polsek Biringkanaya, Kota Makassar. Mereka menilai FN dijadikan “tumbal hukum” dalam perkara yang belum sepenuhnya jelas keterlibatan para pihak lainnya.
“FN hanya menerima Rp20 juta, tapi ditahan sendiri. Sementara Mama EL, yang menerima Rp80 juta langsung dari pelapor HM, tidak disentuh hukum. Bukti penyerahan uang ke pihak lain tidak ada, tapi FN yang diseret,” kata Andi Citra Asri, pihak keluarga FN.
Menurut mereka, FN hanya menandatangani kwitansi senilai Rp80 juta atas arahan Mama EL, yang saat itu berjanji akan menyerahkan sisa dana kepada FN. Namun janji tersebut tak pernah ditepati.
Foto FN Viral, Keluarga Sebut Ada Pelanggaran Etika
Kekecewaan keluarga semakin memuncak setelah beredar luas foto FN dalam kondisi kepala telah dicukur di grup WhatsApp internal perusahaan yang diduga berkaitan dengan pelapor. Keluarga menduga kuat foto tersebut diambil dari dalam ruang tahanan Polsek.
“Ini bukan cuma pelecehan, tapi sudah bentuk perendahan martabat manusia. FN belum divonis, tapi dipermalukan ke publik. Kalau bukan dari Polsek, dari mana lagi foto itu bisa tersebar?” ucap Andi Citra dengan nada geram.
Saat dikonfirmasi soal penyebaran foto tersebut, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya hanya menjawab singkat, “Kami tidak tahu soal itu. Di sini banyak personel.”
Pernyataan tersebut dinilai keluarga sebagai bentuk ketidaktegasan institusi, sekaligus bukti lemahnya pengawasan internal terhadap perlindungan hak-hak tersangka.
Dinilai Tebang Pilih dan Tidak Profesional
Proses penyidikan oleh Polsek Biringkanaya juga dianggap tidak profesional dan terkesan tebang pilih. Meskipun pihak Mama EL mengakui menerima uang Rp80 juta dari HM dan hanya menyerahkan Rp20 juta ke FN, hingga kini ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau memang adil, proses semua yang terlibat. Tapi kenyataannya cuma FN yang ditahan. Padahal, uang Rp60 juta katanya diserahkan ke lelaki berinisial AR, tapi bukti penyerahannya tidak ada,” ungkap keluarga.
Desakan Evaluasi dan Laporan ke Propam
Menyikapi hal ini, keluarga berencana membuat pengaduan resmi ke Propam Polri dan Ombudsman RI, termasuk menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, dan pencemaran nama baik terhadap FN.
“Kami akan laporkan semua. Mulai dari penyebaran foto, ketidakadilan proses hukum, sampai kemungkinan adanya oknum yang bermain dalam perkara ini. Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan dikendalikan,” tegas Andi Citra.