
WBN | Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram di wilayah pesisir pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H. Sebuah speed boat yang baru merapat ke pantai langsung disergap oleh tim. Dari dalam kapal cepat tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga sebagai kurir narkoba lintas negara.
“Pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan sejak Mei 2025, berawal dari informasi masyarakat terkait rencana masuknya sabu dari Malaysia ke wilayah Sulawesi Tengah,” ungkap Kombes Pol. Pribadi Sembiring dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Senin (28/7/2025).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JK (68), warga Salumpaga Tolitoli; HS (47); dan S (28), keduanya warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Mereka diketahui membawa dua karung besar, masing-masing berisi 15 paket besar sabu dengan total berat mencapai 30 kilogram.
BACA JUGA:
Selamat Bertugas Ibnu Firman Ide Amin, S.H. sebagai Kajari Baru Kabupaten Tolitoli
Menurut pengakuan para pelaku, JK terlebih dahulu berlayar dari Pelabuhan Tolitoli menuju Tarakan dengan kapal perintis. Dari sana, ia menuju Desa Balikukup di Kabupaten Berau untuk bertemu HS. Keduanya kemudian bertolak ke Semporna, Malaysia menggunakan speed boat untuk mengambil sabu dari seseorang yang disebut sebagai anak buah dari “Saudara G”, pengendali jaringan narkoba internasional.
Setelah memperoleh barang haram tersebut, keduanya kembali ke Indonesia dan menjemput tersangka ketiga, S, dalam perjalanan pulang menuju Tolitoli. Mereka sempat berhenti di sejumlah pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya merapat di pantai Desa Kapas.
“Dari tangan para tersangka, kami juga menyita satu unit speed boat dan tiga telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam operasi penyelundupan ini,” tambah Kombes Pol. Sembiring.
Kepolisian menyatakan akan terus mendalami jaringan ini guna menangkap pelaku lainnya termasuk pemasok utama di luar negeri. Ketiga tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolda Sulteng.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
“Jika diestimasikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang, maka dengan disitanya 30 kilogram atau 30 ribu gram sabu, kami telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas Kombes Pol. Pribadi Sembiring.
#PerangMelawanNarkoba #PoldaSulteng #Tolitoli #StopNarkoba #JaringanInternasional
(SYAMSUALAM)