
Maros,WBN– Puskesmas Mallawa Kabupaten Maros kembali disoroti Malik Selaku Pengurus LSM KIPFA Maros, karena dimana Pelayanan Publik Unit Kesehatan malah tidak sebanding dengan Tampak kenyataan, yang dimana Sampah dibiarkan Menumpuk begitu saja.
Malik anggap pelayanan Pihak UPTD Puskesmas Mallawa Kabupaten Maros lalai serta dimana Kadis Kesehatan yang juga tidak pernah lakukan monitoring terkait kebersihan lingkungan di tiap Puskemas.
“Kami meminta kepada Bupati Maros evaluasi Kadis Kesehatan Maros, dimana kinerja yang buruk dari segi dunia kesehatan, dimana Sampah yang dibiarkan saja Menumpuk di Puskesmas Mallawa, serta Kepala UPTD Puskesmas Mallawa yang juga acuh”, jelas Malik kepada awak media pada Minggu 14 September 2025.
Selian itu Malik anggap dari segi kebersihan saja sudah acuh apa lagi masalah pelayanan.
“Hal sekecil Sampah saja sudah begitu, apa lagi masalah pelayan, ini termasuk budaya yang buruk di dunia kesehatan Kabupaten Maros”, tutup Malik.
Undang-undang utama yang mengatur kesehatan dan sampah di Indonesia adalah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan pentingnya kesadaran, pemilahan, dan penanganan sampah demi menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Pengelolaan limbah medis juga diatur lebih spesifik dalam peraturan menteri kesehatan.