Media Warisan Budaya Nusantara
Polres Ngada, NTT kepemimpinan Kapolres AKBP Andrey Valentino, S.I.K, melalui Satuan Intelkam melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada terkait penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kabupaten Ngada.
Laman Humas Polres menerangkan, koordinasi dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) berlangsung pada Senin (3/11/2025) pukul 10.50 WITA hingga 12.20 WITA, bertempat di ruang kerja Asisten I Setda Ngada.
Pertemuan dihadiri KBO Sat Intelkam Polres Ngada, Ipda Thomas A. Mere, S.AP, Asisten I Setda Ngada, Alfian, S.Sos, serta Penjabat Kasat Pol.PP Kabupaten Ngada, Martinus Metodius Reo Maghi, S.S., M.Si.
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, S.I.K. melalui KBO Sat Intelkam Polres Ngada, Ipda Thomas A. Mere, S.AP, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda NTT untuk melaksanakan Operasi Penindakan Penyalahgunaan Minuman Keras secara profesional, prosedural, transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih.
“Peredaran dan penyalahgunaan minuman keras di wilayah Kabupaten Ngada telah menimbulkan banyak dampak negatif, seperti meningkatnya kasus penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, Polres Ngada akan bertindak tegas dan melakukan operasi terpadu bersama pemerintah daerah untuk menekan peredaran miras ilegal,” ujar IPDA Thomas A. Mere.
Menurut KBO Sat Intelkam Polres Ngada, data dan fakta lapangan terkait maraknya peredaran miras di sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Manulaza, Pasar Mataloko, Pasar Aimere, Pasar Jerebuu, dan Pasar Bobou Bajawa, sering ditemukan minuman keras lokal jenis arak dan moke dalam jumlah besar.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya langkah preventif berupa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya konsumsi miras berlebihan.
Edukasi diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menurunkan tingkat permintaan terhadap minuman keras ilegal.
Sementara itu, Asisten I Setda Ngada, Alfian, S.Sos, menyambut baik langkah Polres Ngada dan menyatakan dukungan penuh terhadap operasi penertiban tersebut.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menangani permasalahan sosial akibat peredaran miras.
“Kami akan segera melaporkan hasil koordinasi ini kepada Bupati Ngada, Bapak Raymundus Bena, S.S., M.Hum, untuk mendapatkan arahan dan kebijakan lebih lanjut. Penertiban miras harus dilakukan secara menyeluruh karena sudah menjadi persoalan sosial yang meresahkan,” jelas Alfian.
Hal senada. disampaikan oleh Penjabat Kasat Pol.PP Kabupaten Ngada, Martinus Metodius Reo Maghi, S.S., M.Si. Pihaknya siap berkolaborasi dengan Polres Ngada dalam pelaksanaan operasi lapangan.
Polres Ngada akan mengintensifkan operasi rutin dan patroli terpadu di titik-titik rawan peredaran miras, serta memperketat pengawasan terhadap warung, toko, dan tempat usaha yang berpotensi menjual miras ilegal.
Sat Binmas Polres Ngada juga akan terus menggencarkan sosialisasi bahaya miras bersama dinas-dinas terkait, tokoh masyarakat, dan perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Ngada.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pembinaan masyarakat. Miras bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial dan kesehatan yang harus ditangani secara bersama-sama,” tutup Ipda Thomas A. Mere.
Penjabaran penertiban miras dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor: ST/568/X/WQS.2./2025 tanggal 21 Oktober 2025,
Sumber : Humas Polres Ngada
WBN
