Maros, WBN- Proyek Penimbunan yang berada di Jalan Maminasata Maros, Kecamatan Turikale, terus melakukan kegiatan walau sudah jelas belum kantongi izin baik dari Dinas Tata Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini membuat Forum Aliansi Zona Merah Kabupaten Maros anggap Pemerintah Kabupaten Maros tidak punya nyali atas pelanggaran yang kasat mata.
Hamzah selaku Ketua Aliansi Zona Merah Kabupaten Maros anggap Pemkab Maros mampu ditundukkan oleh Oknum pengendali Proyek tersebut hingga membuat Pemkab Maros tidak berdaya sama sekali.
“Yang kasat mata saja susah ditindak apa lagi yang tidak kasat mata. Apakah Pemkab Maros lebih memilih diam atau berani menindak kegiatan tersebut, biarkan masyarakat menilai atas diamnya Pemkab Maros, dan mungkin Pemerintah kita lebih dominan ke kegiatan acara acara dibandingkan memilih untuk melakukan penindakan, dan sebenarnya Pemkab Maros memiliki banyak Pekerjaan Rumah seperti, tatanan Bangunan Ruko yang masih semerawut di Sekitaran Pasar Transisional Moderen Butta Salewangan, namun yang kasat mata saja susah apa lagi hal sekecil itu, Apakah Pemkab Maros Tidur tidak melihat hal ini secara kasat mata”,tandas Hamzah kepada awak media pada Rabu,12 November 2025.
Sementara Herman Selaku Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros juga meminta kepada Pihak Polres Maros dan Polda Sulsel untuk mengusut asal timbunan tanah yang dimasukan dalam proyek tersebut.
“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri asal timbunan tanah yang digunakan oleh proyek tersebut, karena masalah izin saja sudah dia abaikan, apa lagi masalah tempat dimana proyek tersebut mengambil galian tanah, pasti ada sesuatu yang tidak jelas juga”, jelas Herman.
