Surati Pemkab Maros LBH Desak Tutup Penimbunan di Jalan Maminasata

Maros,WBN- Setelah geram akan ulah premanisme yang dilakukan oleh Oknum Anak Anggota DPRD Kabupaten Maros hingga berani melakukan kegiatan Ilegal berupa Penimbunan skala besar tanpa mengantongi izin, kini Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup serta Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros menyurat resmi ke pihak Pemerintah Kabupaten Maros untuk menghentikan aktivitas Penimbunan di Jalan Maminasata Maros Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Hamzah selaku Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup sangat menyayangkan akan sikap premanisme yang seolah oleh tidak taat terhadap aturan serta berani melabrak semua izin yang menjadi tanggung jawab pengelola Proyek Penimbunan dengan mengadalkan sisi premanisme yang dimana Oknum tersebut adalah anak dari Anggota DPRD Maros serta bekerja sebagai staf di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ini wujud premanisme berdasi yang menunjukkan ke Publik akan kekuasaan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan mengadalkan Orang Tua Oknum yang duduk di DPRD Kabupaten Maros hingga dirinya sendiri menjadi staf di Kantor DPRD Provinsi sehingga bisa berbuat semaunya dalam proses Penimbunan di Jalan Maminasata Maros di Kecamatan Turikale”,jelas Hamzah kepada awak media pada Sabtu, 29 November 2025.

Sementara Herman Selaku Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros telah melayangkan surat resmi ke Pemerintah Kabupaten Maros untuk dilakukan penindakan serta mengehentikan kegiatan tersebut yang bisa menjadi Polemik di Publik.

“Kami telah resmi melayangkan surat ke Bupati Maros, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, Dinas PTSP, Bapenda, hingga Satpol PP, terkait kegiatan tersebut untuk dihentikan, karena dampak cerminan ke Publik menjadi catatan buruk di Kabupaten Maros akan dugaan kekuasaan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi”,jelas Herman.

Selain itu Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup serta Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros akan bertindak penutup paksa jika Pemerintah Kabupaten Maros tetap tidak punya nyali untuk melakukan penindakan atas kegiatan yang diduga Ilegal tersebut dan mendesak pihak Polda Sulsel serta Polres Maros untuk menelusuri asal timbunan Proyek tersebut yang diduga juga mengambil material secara ilegal melalui tambang yang tidak menggunakan izin resmi.

Share It.....