Maros, WBN — Aktivitas tiga tambang yang berlokasi di Desa Baruga, Kecamatan Batimurung, Kabupaten Maros kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut telah berlangsung cukup lama meski diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Selain soal legalitas, kerusakan lingkungan juga menjadi perhatian utama masyarakat setempat. Sabtu, 29/11/2025.
Tiga Titik Lokasi Penambangan
1. Lokasi Pertama
Berada pada titik koordinat -4.9376605, 119.6036291, lokasi ini diduga dikelola oleh CLG dan FDS, dengan pengelola lapangan berinisial BB.
2. Lokasi Kedua
Tidak jauh dari titik pertama, lokasi ini disebut melibatkan tiga inisial pengelola: LTF, SRI, dan KSG.
3. Lokasi Ketiga
Diketahui dikelola oleh pihak berinisial SKA.
Warga sekitar menegaskan bahwa salah satu tambang batu di wilayah tersebut izinnya telah habis masa berlaku. Meski diklaim sedang dalam proses perpanjangan, aktivitas penambangan tetap berlangsung tanpa henti.
“Sudah mati izinnya, tapi tetap jalan. Dampaknya ke lingkungan makin terasa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Temuan Investigasi LIN Sulsel,Pada 28 November 2025, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan bersama sejumlah awak media turun langsung ke lokasi. Hasil investigasi menemukan bahwa kegiatan penambangan masih berjalan aktif, memperkuat dugaan bahwa perusahaan tambang tersebut beroperasi tanpa legalitas resmi.
Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi tambang diduga berada dalam zona penyangga hutan lindung Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, sehingga menambah potensi pelanggaran hukum dan kerusakan ekosistem.
Lokasi pertama, Berinisial BB mengungkapkan bahwa penanggungjawab yaitu berinisial FDS dan CLG.
Sedangan lokasi ketiga, salah satu anak muda atau tukang catat di lokasi tersebut menyampaikan bahwa pemiliknya H. SKA
Lokasi kedua, menemukan fakta berbeda.
Salah satu pengelolaan adalah oknum LSM.
Saat ditemui di area tambang, Ibu Ani selaku pemilik alat berat mengungkapkan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut adalah seorang oknum LSM berinisial L.
“Yang bertanggung jawab di sini itu berinisial L. Bahkan tiga hari yang lalu pihak Polda dari Unit 3 dan 4 sempat turun dan memanggil L ke Polda,” ujar Ibu Ani.
Bahkan oknum L yang bertanggungjawab sempat berkomunikasi dengan awak media melalui Telepon Ibu Ani. Dan mengakui bahwa dia yang bertanggung jawab dilokasi tersebut.
Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menyatakan pihaknya sangat kecewa karena meski aparat kepolisian telah turun tiga hari sebelumnya, tidak ada penindakan nyata di lapangan.
“Kami mempertanyakan kenapa saat Polda turun tiga hari lalu tidak ada tindakan tegas. Kami minta transparansi penuh. Apalagi sebagian lokasi itu masuk kawasan penyangga hutan lindung,” tegas Amir.
Dalam waktu dekat, LIN Sulsel menyatakan akan melakukan koordinasi dengan:
BPKH (Badan Pemantapan Kawasan Hutan) untuk menelusuri status kawasan dan memastikan apakah wilayah tersebut benar berada di zona penyangga hutan lindung.
GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait potensi pelanggaran hukum kehutanan.
Selain itu, tim investigasi LIN menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan laporan resmi untuk dikirimkan ke Jakarta, guna meminta penindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
Perusahaan atau pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
