Maros,WBN– Minggu 30 November 2025 — Dugaan penyimpangan administrasi dalam proses penjualan tanah warisan di Kabupaten Maros mencuat ke permukaan. Warga bernama Ramlah, didampingi oleh Ismar dari LIDIK PRO Maros, memprotes terbitnya Akta Jual Beli (AJB) atas tanah keluarga meskipun empat ahli waris tidak pernah memberikan persetujuan.
Ramlah menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan harta warisan yang dimiliki bersama oleh 9 ahli waris. Namun, proses penjualan justru dilakukan hanya oleh 5 orang ahli waris, sementara 4 lainnya—termasuk dirinya tidak dilibatkan sama sekali.
“Kami tidak pernah menandatangani atau memberikan kuasa apa pun. Tapi AJB bisa terbit. Ini menunjukkan adanya proses administrasi yang tidak sesuai aturan.”
Pendamping LIDIK PRO Maros, Ismar, menegaskan bahwa AJB yang diterbitkan tanpa kehadiran seluruh ahli waris adalah cacat secara formil dan materiil. Menurutnya, syarat utama pembuatan AJB adalah hadirnya seluruh pemilik sah atau adanya surat kuasa resmi dari pihak yang tidak hadir.
“Kalau AJB terbit hanya dengan lima tanda tangan, sementara ahli waris yang lain tidak pernah menyetujui, itu jelas melanggar prosedur. Kami akan mengambil langkah hukum untuk membatalkan AJB tersebut.”
Ismar juga menekankan perlunya memeriksa PPAT yang menerbitkan AJB tersebut, karena akta autentik seperti AJB hanya boleh disahkan jika seluruh dokumen dan persetujuan telah memenuhi syarat hukum.
Dalam proses administrasi sebelum terbitnya AJB, Rahmah dan LIDIK PRO Maros menyoroti dugaan keterlibatan mantan RT, mantan Lurah, dan mantan Camat. Mereka diduga:
Menandatangani atau melegalisasi surat-surat yang belum lengkap,
Mengeluarkan keterangan ahli waris tanpa memastikan seluruh ahli waris hadir,
Meloloskan berkas meski mengetahui ada pihak yang menolak penjualan,
Diduga membiarkan proses tetap berjalan demi kepentingan pihak tertentu.
Apabila dugaan tersebut terbukti, para mantan pejabat lingkungan itu dapat diduga dikenai sejumlah pasal, seperti:
Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat,
Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang,
Pasal 55 KUHP – Turut serta dalam tindak pidana,
UU Tipikor – Jika ada unsur suap atau gratifikasi.
“Meskipun mereka sudah tidak menjabat, tanggung jawab hukum tetap melekat. Jika mereka ikut meloloskan dokumen tidak benar, mereka harus dimintai pertanggungjawaban.”
Ramlah bersama LIDIK PRO Maros berencana menempuh beberapa langkah hukum untuk mengembalikan hak keluarga:
1. Melaporkan dan mengajukan pembatalan AJB tersebut
Serta Melaporkan mantan RT, mantan Lurah, dan mantan Camat ke Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan RT, mantan Lurah, mantan Camat, maupun PPAT terkait belum memberikan tanggapan resmi.
