Kasus Kapal Tenggelam di Labuan Bajo, Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka

Media Warisan Budaya Nusantara

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, pada Kamis (8/1/2026).

Menurut Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” terang Kabidhumas.

Dua tersangka yang ditetapkan, masing-masing yakni   Nahkoda Kapal berinisial   L   dan  ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M, yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.

Kabidhumas Polda NTT menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” tegasnya.

Usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tambah Kabidhumas.

Polda NTT mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut agar selalu mengutamakan standar keselamatan, mengingat kelalaian dalam pelayaran dapat berdampak fatal dan berujung pada konsekuensi hukum.

Sebelumnya dikabarkan media ini, Perjalanan Liburan Pelatih Valencia CF Women Berakhir Duka di Labuan Bajo.

Dunia sepak bola berduka, penghujung Desember 2025, Pelatih Valencia CF Women’s dan tiga anaknya hilang dalam kecelakaan kapal di Labuan Bajo, Indonesia.

Fernando Martin Carreras, Pelatih Kepala Valencia CF Femenino B, secara tragis kehilangan nyawanya bersama tiga anak tercintanya dalam kecelakaan kapal di dekat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, pada Jumat malam (26 Desember 2025).

Perjalanan keluarga yang seharusnya membawa kegembiraan berubah menjadi duka yang tak terbayangkan.

Kronologi kejadian, kapal wisata KM Putri Sakinah mengangkut 11 orang, enam anggota keluarga, empat kru, dan satu pemandu wisata.

Dilaporkan mengalami mati mesin sekitar 30 menit setelah berangkat dari Pulau Komodo. Tak lama kemudian, gelombang kuat setinggi 2–3 meter menghantam kapal hingga akhirnya tenggelam sekitar pukul 20.30 WITA, meninggalkan kepanikan, ketakutan, dan rasa tak berdaya di tengah kekacauan di laut.

Otoritas mengonfirmasi empat korban yakni, Fernando Martin Carreras (44), Martin Garcia Mateo, Martines Ortuno Maria Lia, Martines Ortuno Enriquejavier.

Mereka diyakini terjebak dalam kabin saat kapal tenggelam.

Istri Fernando, Andrea Ortuño, dan putri mereka, Mar Martinez Ortuno, berhasil selamat bersama kru dan pemandu wisata.

Valencia CF melalui laman resmi menyampaikan duka mendalam atas kehilangan seorang pelatih yang dikenang bukan hanya karena dedikasinya pada sepak bola, tetapi juga karena ketulusannya sebagai ayah, pembimbing, dan sesama manusia.

WBN

Share It.....