
WBN │Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi atau disingkat Kompak Indonesia yang bermasrkas di DKI Jakarta, melalui Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa, (20/04/2022) merilis penegasan sikap apresiasi kepada lini Eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, NTT kepemimpinan Bupati Paru Andres, Wakil Bupati Raymundus Bena atas langkah tegas terhadap Lima ASN lingkup Pemda setempat yang terbukti secara sah dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Apresiasi untuk Pemda Ngada kepemimpinan AP-RB atas tindakan tegas memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, 5 ASN lingkup Pemkab Ngada yakni MAG, ABL, FM, MP dan FP karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sikap tegas Pemda patut diapresiasi dan dijadikan contoh bahwa eksekutiv sungguh-sungguh menjunjung tinggi penegakan hukum tindak pidana korupsi di negara hukum Indonesia”, tegas Gabriel Goa.
Menurut Kompak Indonesia, Pemda Ngada terbukti patuh pada Pakta Integritas Anti Korupsi.
Lebih lanjut Kompak Indonesia juga merilis sikap terbuka, menurut mereka keseriusan dari lini Eksekutif Ngada yang patuh pada hukum dan Pakta Integritas justeru berbanding terbalik dengan lembaga legislatif di Ngada.
“Legislatif Ngada patut dipertanyakan publik dalam urusan yang satu ini. Sebab berbanding terbalik, justeru memunculkan presden buruk dan mengangkangi Pakta Integritas Anti Korupsi klausul Tindak Pidana Korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). DPRD Ngada dan DPP PDIP misalnya melakukan pembiaran tanpa sanksi apapun terhadap Oknum Anggota DPRD Ngada sekaligus Anggota dan Pengurus DPC PDIP yang sudah kluar vonis terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Tipikor Nomor 22/Pidsus.TPK/2020/PN.Kpg tertanggal 25 November 2020”, tambah Kompak Indonesia.
Kompak Indonesia melalui Gabriel Goa dalam rilis media diterima redaksi WBN (20/04/2022) menulis, miris dan sungguh menyedihkan bahwa telah terjadi diskriminasi hukum dan Ham terhadap ASN Ngada diberhentikan tidak dengan hormat, sedangkan Anggota DPRD dari Partai Berkuasa PDIP dibiarkan terus menjadi Anggota DPRD Ngada tanpa sanksi administrasi dan hukum dari DPRD Ngada maupun DPP PDIP dibawah kepimpinan Ibu Megawati Soekarno yang ikut membidani lahirnya Lembaga Antirasuah KPK RI.
Terpanggil untuk tegaknya Pakta Integritas Anti Korupsi dan komitmen patuh pada Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif maka Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia, menyatakan, pertama apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemkab Ngada yang telah memberhentikan tidak dengan hormat terhadap 5 PNS lingkup Pemkab Ngada yang sudah divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kedua, mendesak Pimpinan DPRD Ngada memberhentikan Anggotanya yang telah divonis terbukti Tindak Pidana Korupsi seperti yang sudah dilakukan Pemkab (Eksekutif) Ngada. Apa kata dunia jika DPRD yang berfungsi untuk mengontrol dan/atau mengawasi Eksekutif dan Yudikatif, ternyata tidak memiliki keputusan sikap tegas kepada Terpidana Tindak Pidana Korupsi (Legislator).
Ketiga, mendesak DPP PDIP Pimpinan Ibu Megawati Soekarno yang membidani lahirnya KPK RI, segera melakukan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Anggota DPRD Ngada terhadap Anggota PDIP Ngada yang sudah divonis terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Korupsi adalah Pelanggaran Ham berat karena sudah merampok Hak-Hak Ekosob Rakyat Miskin. PDIP sebagai Partai yang membela wong tjilik harus menjadi contoh patuh pada Pakta Integritas Anti Korupsi”, tutup Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa.
Sumber : Rilis Pers Kompak Indonesia, Jakarta 20 April 2022.
WBN│Tim-Red│Editor-Aurel