Media Warisan Budaya Nusantara
Padma Indonesia menyatakan mengutuk keras serangan terencana terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 pasca mengisi acara Podcast di kantor YLBHI.
Serangan tersebut mengakibatkan luka bakar serius pada wajah, mata, dada, dan tangan korban.
Menurur Padma, serangan terhadap aktivis Kontras merupakan bentuk nyata teror dan upaya pembungkaman terhadap Pembela HAM.
“Kami menegaskan bahwa tragedi ini adalah bentuk kelalaian Negara. Negara tidak boleh membiarkan kasus ini menguap atau justru memanfaatkannya sebagai pengalihan isu agenda pemerintah. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin dan melindungi supremasi sipil sebagai fondasi utama negara demokrasi”, ungkap Direktur Advokasi Padma, Greg Retas Daeng, S.H, (16/2).
Padma Indonesia menyatakan sikap
menuntut Presiden RI segera menyusun dan mengesahkan UU Pelindungan Pembela HAM sebagai payung hukum absolut bagi masyarakat sipil yang berjuang membela keadilan.
Padma mendesak Kapolri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius. Tidak boleh berhenti pada eksekutor saja, tetapi juga wajib membongkar aktor intelektual di balik serangan yang merupakan dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana ini.
Mendesak Panglima TNI untuk secara terbuka mendukung pengusutan tuntas kasus ini guna memutus spekulasi liar yang menuding keterlibatan institusi TNI di balik kejadian ini. Dukungan ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tidak membenturkan masyarakat sipil dengan TNI.
Menuntut Negara melalui LPSK RI untuk memberikan perlindungan dan menjamin pemulihan medis total serta rehabilitasi bagi korban dan keluarganya.
“Negara harus membuktikan bahwa demokrasi tidak sedang mati. Teror terhadap Andrie Yunus adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan mengawal kasus ini hingga keadilan tegak sepenuhnya”, tutupnya..
Sumber : Padma Indonesia
✆ 0821 9819 1470 (Direktur Advokasi, Greg Retas Daeng, S.H.
WBN
