Media Warisan Budaya Nusantara
Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, memastikan secara bertahap penerapan wajib belajar 13 tahun mulai berjalan.
Pada tahun 2027 akan dikeluarkan surat edaran resmi kepada masyarakat terkait wajib belajar 13 tahun.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada, Elisius K Watungadha, ST.,MT., kepada wartawan, pada Senin (16/3/2026) di ruang kerjanya.
“Di Ngada sebenarnya wajib belajar sudah tidak lagi 13 tahun, tetapi hari ini kita sudah 13 tahun. Tambahan wajib belajar di PAUD TK satu tahun. Tahun 2027 kita baru mulai mengeluarkan edaran kepada seluruh masyarakat Ngada tentang wajib PAUD. Itu menjadi dasar penerimaan siswa baru sekolah dasar tahun 2027/2028. Semua calon siswa Sekolah Dasar wajib mengantongi sertifikat PAUD TK”, jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngada, Elisius K Watungadha. ST. MT.
Diketahui, Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, mulai tahun ajaran (2025 ) (2026), mencakup 1 tahun prasekolah (PAUD) dan 12 tahun pendidikan dasar-menengah dan SMA/sederajat). Program ini bertujuan meningkatkan kualitas SDM dan pemerataan akses pendidikan, dengan fokus penguatan karakter sejak usia dini.
WBN
