Makassar,WBN– Wandy Roesandy resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp500 miliar. Gugatan ini didasari atas dugaan manipulasi data tingkat tinggi, intimidasi terhadap keluarga, serta pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menanggapi hal tersebut, Koalisi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) melalui Herman mengecam keras dugaan yang dialami oleh penggugat.
“Nilai gugatan Rp500 miliar ini menunjukkan keseriusan atas kerugian materil dan immateril yang dialami. Kami meminta agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif,” tegas Herman kepada awak media pada Selasa, 24 Maret 2026.
Ia juga mendesak Pengadilan Negeri Makassar untuk tetap independen dalam menangani perkara ini serta bebas dari intervensi pihak manapun.
Selain itu, pihaknya meminta Komisi Yudisial untuk turun tangan mengawasi jalannya proses hukum, mulai dari tahap mediasi hingga pembuktian di persidangan.
Menurut Herman, pengawasan tersebut penting guna memastikan keadilan bagi korban serta mencegah adanya potensi diskriminasi dalam proses penegakan hukum.
Saat ini, perkara masih berada pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri Makassar. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, maka proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat bersikap profesional, objektif, dan independen dalam memeriksa serta memutus perkara ini demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
